RADARJAMBI.CO.ID- Tengku Ardiansyah, mantan pengacara Ketua KPU Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis, divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Yandri Roni di ruang sidang Tipikor Jambi. Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana merintangi dan menghalangi penyidikan.
Perbuatan terdakwa menurut hakim telah memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tidak pidana merintangi, menghalangi penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa. Menjatuhkan pidana 3 tahun denda 200 juta subsidair 2 bulan," ucap Yandri Roni membacakan putusan.
Terhadap putusan ini, terdakwa melalui penasehat ukumnya Andi Gunawan, menyatakan akan mengajukan banding. "Kami akan banding," katanya usai sidang.
Penulis: Endang
Proyek Inlet Danau Kerinci Senilai Rp 12,6 M Dikerjakan Asal Jadi
Nama Kasi Intelejen Kejari Tebo dan Tanjab Barat Dicatut Oknum
Kajari Tebo Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi PNPM Rimbo Bujang
Akun FB Arry Bunda, E Mozza Dipolisikan Karena lecehkan Wartawan
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu