DPRD Sarolangun Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Senin, 11 Juli 2022 - 22:40:32


DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD
DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat II dengan agenda Laporan Pansus DPRD dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di ruang paripurna DPRD Sarolangun, Senin (11/07).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari didampingi Wakil Ketua I Aang Purnama, Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan serta para anggota DPRD Sarolangun.

Selain itu dari pihak eksekutif hadir, PJ Bupati Sarolangun Henrizal, Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Para Staf Ahli Bupati, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Kepala Kemenag Sarolangun HM Syatar, Forkompinda dan tamu undangan.

Pansus DPRD Sarolangun Ali Muntoha dalam laporannya mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Sarolangun yang telah memperoleh opini WTP tahun 2021.

Pada prinsipnya Pansus DPRD Sarolangun telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 bersama seluruh OPD.

“Pansus DPRD Sarolangun telah memahami sepenuhnya dalam langkah-langkah untuk pencapaian kinerja keuangan. Kami berharap agar semua OPD segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan begitu juga hasil pemeriksanaan tahun sebelum-sebelumnya yang belum diselesaikan,” katanya.

Selain itu, pansus DPRD Sarolangun juga meminta agar menginventarisasi aset Pemkab Sarolangun sehingga tidak ada lagi masalah aset di kemudian hari, serta BPPRD bersama semua OPD terkait untuk kembali mendata ulang penyewa ruko dan kios Pemkab Sarolangun.

“Kami minta Pemkab Sarolangun untuk mengambil langkah yang tepat terkait peraturan Kemenpan RI terkait penghapusan tenaga honorer tahun 2023. Kami bertahap Pemkab Sarolangun agar dapat menggunakan APBD ke arah yang bermanfaat kepada masyarakat bukan untuk kebutuhan operasional yang berlebihan,” paparnya.

Pansus DPRD Sarolangun dapat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 untuk disahkan Peraturan Daerah.

Sementara itu, PJ Bupati Sarolangun Henrizal mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya bersama seluruh OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun akan segera menindaklanjuti apa yang telah menjadi rekomendasi dewan yang terhormat dengan tetap mempedomasi peraturan yang berlaku sehingga pada akhirnya kita dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Setelah rapat paripurna, lanjutnya, pihaknya selaku eksekutif akan menyampaikan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2021 ke pemerintah untuk dilakukan evaluasi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada dewan yang terhormat atas persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sarolangun tahun anggaran 2021. Saya atas nama pemerintah Kabupaten Sarolangun memberikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi yang telah menyetujui ranperda ini menjadi peraturan daerah,” katanya.

Disamping itu, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari juga mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati Sarolangun yang telah menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna tingkat II ini.

Pada prinsipnya, kata Tontawi bahwa DPRD Kabupaten Sarolangun telah berhasil menyelesaikan tugas untuk persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021.

“Acara demi acara yang berisikan kegiatan DPRD dalam rangka pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah selesai dilaksanakan, yang tentunya berkat kerja sama kita semua pihak dan atas hubungan kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif. Dengan mengucapkan Alhamdulillahi robbil alamin rapat paripurna DPRD Sarolangun saya nyatakan ditutup,” katanya.

Dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Sarolangun tontawi Jauhari bersama PJ Bupati Sarolangun Henrizal menandatangani kesepakatan bersama dalam ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan daerah.(ciz/akd)