radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muarojambi Selasa (12/07) mengadakan sosialisasi dan tata cara pengisian buku pokok pemakaman (BPP).
Sosialisasi dihadiri langsung Kepala Dinas Dukcapil Muarojambi Zakaria. Dalam sambutannya Zakaria mengatakan jika sosialisasi ini sesuai dengan amanat UU No 23 tahun 2006 dan perubahan UU no.24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan di pasal 44 paragraf 1, tentang Pencatatan kematian di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
''Sosialisasi ini kita lakukan sesuai amanat UU. Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman ke warga bagaimana cara mengisi buku pokok pemakaman ini,'' tutur Zakaria.
Lebih lanjut Zakaria menjelaskan, buku pokok pemakaman ini sangatlah penting untuk keperluan dan pendataan admintrasi kependudukan warga.
''Dengan adanya buku ini, kita bisa melakukan pendataan dan membantu admintrasi kependudukan di Muarojambi,'' jelasnya.
Adapun Manfaat Akta Kematian :
-Mencegah penyalahgunaan data dari orang yang sudah meninggal dunia.
-Penyalahgunaan data penduduk dewasa ini sangat mudah ditemukan.
-Memastikan keakuratan data penduduk, Penetapan status, Pembagian waris dan mengurus asuransi.
''Ada juga persaratan yang harus disiapkan jika hendak mengurus akta kematian ini,'' sebutnya. Berikut persaratan yang harus disiapkan.
-Surat Keterangan Kematian (Visum) dari Dokter/paramedis apabila meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik
-Surat Pernyataan meninggal di Rumah oleh Pemohon diketahui dua orang saksi dan Ketua RT/RW Surat Nikah/Akte Perkawinan yang bersangkutan
-KTP dan KK yang meninggal Fotokopi KTP-El Pelapor (Pelapor adalah suami/istri/anak kandung) dan Fotokopi KTP-El dua orang saksi, KTP-El asli jika pelapor adalah suami/istri.
-Surat kuasa dari suami/istri/anak kandung apabila pelapor dikuasakan
-Pelaporan kematian selambat-lambatnya 14 hari di laporkan ke dinas dukcapil Muaro Jambi agar segera dibuat akta Kematian nya
-Bagi pelaporan pencatatan kematian yang sudah lama/lebih dari 10 tahun dan tidak dapat menunjukkan bukti keterangan kematian dari instansi yang berwenang, serta tidak dapat menunjukkan bukti kependudukan dari Kelurahan setempat (azaz domisili), maka pencatatannya dilaksankaan berdasarkan penetapan pengadilan.
Sosialisasi ini dikuti Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial kecamatan dalam kabupaten Muaro Jambi.(akd)
Setelah Hewan Kurban, Unit Usaha Lahan PTPN VI Sumbang Perbaikan Jalan
Jelang Idul Adha, PTPN IV dan SPBUN Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Pemerintah Kota Jambi Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idul Adha
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB