RADARJAMBI.CO.ID-Rapat hearing pemaparan Feasibility Study (FS/Studi Kelayakan) pembangunan stadion di Jambi belum membuahkan hasil. Rapat yang seharusnya memutuskan lokasi stadion belum mencapai titik temu karena dokumen yang dibawa Dinas PUPR selaku dinas terkait tidak lengkap.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, pihak pemerintah (Dinas PUPR dan konsultan) harus melengkapi dokumen-dokumen. "Untuk hari ini harusnya rapat menentukan 3 lokasi. Yakni dengan rincian calon lokasinya di Pijoan, Pondok Meja dan Sungai Gelam," katanya.
Ivan mengungkapkan, dari perhitungan baik dari aspek teknis dan lainnya menilai yang paling tertinggi adalah di Pijoan.
Tetapi, lanjut Ivan, rekannya di Komisi III merasa Dinas terkait belum lengkap pemaparannya, termasuk dari analisa ekonomi, terhadap multiplier efek (pengaruhnya)."Misalnya jika dibangun di Pijoan berapa pertumbuhan ekonomi untuk lingkungan, dan ini belum sampai ke situ. Dan sekali rapat lagi kami baru bisa putuskan," jelasnya.
Politisi partai Golkar ini berpandangan pihaknya di komisi III hanya bersifat kolektif koligial atau harus mencapai forum (semua pihak) yang memutuskan (menyepakati) dalam rapat. "Lalu baru bisa disampaikan ke pimpinan Dewan," katanya.
Ivan Wirata mengatakan, pihaknya menganggap rapat hearing dengan Dinas PUPR ini pra (permulaan). "Dan kami harap ini ada ending (ada titik akhir lengkapnya, red)," ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Komisi III Ahmad Fauzi mengatakan, dari rapat pembahasan Feasibility Study (FS), pada prinsipnya FS ini menggunakan kaidah saintis, oleh karena itu di dalam penetapan lokasi harus dibangun dengan profesional.
"Harus ada pendekatan kenapa lokasi stadion itu dipilih," jelas pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi ini.
Dan dari pemaparan oleh pihak pemerintah, Fauzi menilai indikator pemilihan lokasi stadion belum memenuhi unsur."Oleh karena itu kita minta dilengkapi dulu eksposenya. Jadi tanggal 21 Juli kita ketemu (rapat) lagi, baru kita dengarkan paparan konsultan," sebutnya.
Dari yang ditampilkan hari ini, kata Fauzi, hanya berupa slide saja dan belum laporan menyeluruh."Hanya indikator yang ditampilkan aspek legal, aspek fisik, aspek ekonomi sosial,"katanya.
Kendati demikian, Fauzi mengakui pembangunan memang sudah mesti dilakukan karena memang sudah dimasukkan di APBD dan sudah disahkan DPRD. "Jadi harus dibangun, jadi sekarang tinggal masalah lokasi tolong yakinkan DPRD untuk lokasi yang dipilih sudah berdasarkan pertimbangan saintis," akunya
Ditanya soal bobot yang paling tinggi yang dipaparkan di calon lokasi Pijoan, Fauzi menyebut tak ada yang tak yang meyakinkan karena ada bobot nilai."Baik dari sisi tata ruang disana memungkinkan, dan dari aspek fisik punya sarana prasarana. Cuma apa saja penilaian bobot itu yang harus dijelaskan pada dewan sehingga keputusannya ada di Pijoan," ungkapnya.
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M. Fauzi mengatakan, dari pemaparan konsultan pada Jumat (15/7), DPRD meminta untuk dipertajam lagi. "Jadi FS tetap berjalan namun ada dokumen yang harus disiapkan lagi,"akunya.
Untuk arah lokasi stadion yang telah mengerucut ke Pijoan, Fauzi menyebut pihaknya belum ke arah itu dulu. "Itu nanti keputusan dewan, sekarang baru segi pembobotan dulu yang diyakinkan, karena pemaparan jumat DPRD belum yakin apa benar. Karena ada beberapa aspek dari variabel pembobotan yang harus ditambahkan," ungkapnya.
Disinggung terkait, permintaan dewan agar lokasi Pijoan dimana Pemprov mendapatkan hibah tanah dari Kabupaten Muaro Jambi, harus clean and clear dengan Universitas Batanghari (Unbari), Fauzi menyebut pihaknya berpegang sepanjang sudah keluar sertifikatnya oleh berarti sudah clean dan clear.
"Karena sebelumnya syarat sertifikat ini diumumkan juga apa yang mengklaim. Dan kita positif thinking tak ada permasalahan lagi dengan Unbari," katanya.
"Secara legal BPN sudah mengeluarkan sertifikat pada 5 Juli lalu bahwa itu sudah milik Pemprov," tambah M. Fauzi.
Kendati demikian, Fauzi tak memungkiri potensi masalah jika dipilih lokasi Stadion di Pijoan memang ada, cuma sejauh ini pihak yang mengeluarkan legalitas hak milik sudah mengeluarkan sertifikat."Jika ada yang mengguga di kemudian hari potensi apapun pasti ada, namun kekuatan hukum sudah ada menjadi milik Pemprov," sebutnya.
Sementara terkait aspek ekonomi dan budaya yang tidak dipaparkan kepada Dewan, Fauzi menyebut sebetulnya sudah ada di Final Report konsultan."Yang dipaparkan tadi hanya rangkuman, namun sudah ada kajian ekonomi dan budaya, karena tak mungkin kita paparkan 600 halaman. Namun sebelum kita jelaskan memang ada anggota Dewan yang Walk Out," akunya.
Sementara untuk sekarang ini, tambah Fauzi, belum dilakukan tender pekerjaan fisik. "Pekerjaan fisik ini ditargetkan pada Agustus mendatang," pungkasnya. (*)
Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Terhadap Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022
Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur Jambi, Dewan Minta Al-Haris Jawab Persoalan Keterlambatan Dumisake
DPRD gelar paripurna penyampaian Ranperda pelaksanaan APBD Jambi 2021
Komisi I DPRD Provinsi Jambi Gelar Fit and Proper Test Calon KIP 2022-2026
Dewan Muarojambi Dapil Jaluko Hadiri Pengukuhan Datuk Penghulu
Real Count Alfin-Azhar Menang Telak Raih Lebih 20 Ribu Suara