RADARJAMBI.CO.ID-Dipimpin Wakil Ketua Komisi, Abdul Hamid. SH, Komisi II DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Provinsi Jambi disambut langsung oleh Diren Perlindungan Perkebunan Kemeterian Pertanian, Ir. Baginda Siagian. M.SI.
Dikatakan Abdul Hamid, ada dua fokus pembicaraan dalam diskusi tersebut. Diantaranya adalah persoalan kewajiban perusahaan perkebunan untuk merealisasikan hak masyarakat.
Sesuai UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, sambung Abdul Hamid, perusahaan wajib memfasilitasi 20 persen dari total izin wilayah untuk perkebunan masyarakat.
“Kita ingin mendapatkan kepastian kapan Realisasi fasilitasi membangun kebun bagi masyarakat seluas 20 H,"tukasnya.(*)
Bahas Soal Pokir Dewan, Banggar DPRD Provinsi Jambi Kunjungan ke Kemendagri
Anggota DPRD Muarojambi Minta Pemkab Segera Perbaiki Jalan Rusak
Dewan Minta Pj. Bupati Harus Lanjutkan Program dan Tingkatkan Disiplin ASN
Pimpinan DPRD Muarojambi Serahkan Cenderamata Kepada Bupati dan Wakil bupati priode 2017-2022
Ketua DPRD Yuli Setya Bhakti Hadiri Pelantikan Pj Bupati Muaro Jambi
Dewan Minta Lokasi Pembangunan Stadion di Pijoan Harus Clean and Clear
DPRD Minta Gubernur Jambi Surati Presiden Cabut Larangan Ekspor CPO
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD