Keputusan Pemkot Belum ada, Warga Sungai Ning Kembali Blokade Truk Sampah ke TPAS Ilegal RPT

Jumat, 05 Agustus 2022 - 18:25:44


/

Radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH - Warga Kembali Hadang Truk Sampah Pemkot, lantaran Belum adanya Surat Keputusan Walikota tentang tindak lanjut Rekomendasi TPAS RPT dari DPRD Kota Sungaipenuh terkai TPAS Ilegal di RPT.

Berdasarkan pantauan media ini, Jum’at (5/8/2022) sore, puluhan warga yang didominasi Mak-mak masih bertahan memblokir truk sampah milik Pemkot yang mau menuju RPT.

Salah seorang warga ketika ditanya tentang alasan adanya aksi pemblokiran truk sampah paska dikeluarkannya 18 poin dari rekomendasi DPRD Sungaipenuh, warga mengaku rekomendasi dewan belum ditindaklanjuti Pemkot dan sesuai kesepakatan warga, truk sampah belum bisa bebas membuang sampah ke RPT.

"Rekomendasi Dewan sudah kami ketahui, tapi kejelasan dari tindak lanjut Pemkot belum ada. Maka truk kami harap bisa putar balik sesuai kesepakatan sebelumnya. Mana SK Walikota," tanya Mak Mak dilokasi pemblokiran yang enggan namanya ditulis.

Sementara itu Deki Tokoh Pemuda yang juga dipercaya sebagai Korlap atas aksi-aksi yang dilakukan terkai TPAS ilegal RPT ketika ditemui Radarjambi.com membenarkan hal itu.

"Kami warga Desa Sungai Ning mesti berlapang dada menerima 17 dari 18 rekomendasi DPRD ke Pemkot. Karena semua itu tentu sudah melalui kajian matang bersama dinas terkait.

Tapi, itu bukanlah Keputusan Walikota yang resmi. Maka kami lakukan pemblokiran sampai ada keputusan Wako yang mengacu ke 17 poin dari rekomendasi dewan," kata Deki saat ditemui.

Menurut Deki, pemblokiran truk pengangkut sampah Pemkot menuju TPAS illegal RPT, kembali dilakukan sejak Jum'at (5/8/2022) tadi pagi.

"Aksi pemblokiran jalan ini sudah dilakukan berkali - kali. Pemblokiran jalan ini guna mendesak Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir,  untuk segera membuat surat  keputusan penghentian pembuangan sampah paling lama 6 bulan kedepan, sesuai dengan rekomendasi DPRD yang sudah disetujui oleh warga. 

Selain itu, warga juga mendesak DPRD Kota Sungaipenuh untuk menghapus remendasi yang telah disetujui Dewan pada  poin nomor 4. yang terkesan memberi peluang untuk memperpanjang waktu yang disepakati.

" Ucapan terima kasih kami ucapkan ke Dewan yang tampak serius menerima dan peduli dengan aspirasi masyarakat. Namun, dari 18 poin, poin yang ke empat kami berharap tidak perlu ada," pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan masyarakat Desa Sungai Ning masih bergantian melakukan aksi pemblokiran jalan karena hingga sejauh ini Walikota Sungai Penuh belum mengeluarkan surat keputusan untuk penghentian pembuangan sampah di RPT paling lama 6 bulan kedepan. (mko/akd)