A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/pupr_clssess_g9h6kb82o46j12u405ckcv9qjupeuc0j): Failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 178

Backtrace:

File: /var/www/radarjambi.co.id/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/radarjambi.co.id/index.php
Line: 321
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/radarjambi.co.id/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/radarjambi.co.id/index.php
Line: 321
Function: require_once

Kajari Sungai Penuh Dimutasi, Putra Kota Sungai Penuh Gantikan Ristopo

Kajari Sungai Penuh Dimutasi, Putra Kota Sungai Penuh Gantikan Ristopo

Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:16:21


 Andi Kasi Intel Kejari Sungai Penuh
Andi Kasi Intel Kejari Sungai Penuh /

RADARJAMBI.CO.ID-KERINCI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh dimutasi ditempat baru. Informasi diperoleh Ristopo Sumedi dimutasi menjadi kejari Lumajang.

"benar, pak kajari kita ke lumajang jawa timur, " ujar Andi Kasi Intel Kejari Sungai Penuh kepada awak media, Selasa (9/8/2022).

Sedangkan jabatan Baru Kejari Sungaipenuh dijabat oleh Antonius Despinola,SH.MH, yang sebelumnya sukses menjabat sebagai kabag TU di Kejati Jawa Timur, Surabaya.

Menurut informasi Antonius yang akrab disapa Anton ini adalah putra asli Kota Sungai Penuh, yakni lahir dan besar di Kecamatan Kumun Debai. Anton juga pernah menjabat sebagai kasi Intel Kejari Kota Jambi.

Diketahui Jaksa Agung Burhanuddin memutasi 204 pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-IV-515/C/08/2022.

Berdasarkan keputusan Jaksa Agung yang diterima pada Senin (8/8/2022), sebanyak ratusan pejabat eselon III dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Asisten, Kasi, kabag di tingkat Kejati.

Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono pada 8 Agustus 2022.(mko/akd)