3 Lokasi Galian C Ilegal Gunung Kerinci di Policeline Satreskrim Polres Kerinci

Jumat, 12 Agustus 2022 - 22:59:11


/

Radarjambi.co.id-KERINCI- Kian menjamur nya aktivitas penambangan material galian C tampa izin tentunya menimbulkan berbagai dampak buruk bagi daerah.

Terkait hal itu tiga lokasi Galian C yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, terpaksa dilakukan penyegelan atau di Police Line oleh Polres Kerinci.

Ketiga lokasi galian C tanpa izin Produksi itu, masing-masing berada di Desa Ujung Ladang dan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci.

Penyegelan dilakukan polisi lantaran ketiga lokasi penambangan galian C yang berada di Kecamatan Gunung Kerinci tersebut selama ini diduga beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (12/8/2022).

“Ya, kita Satreskrim bekerjasama dengan Sabara dan lalu lintas telah melakukan penertiban aktivitas galian C. Selain lokasi, polisi juga menyegel Tiga unit alat berat excavator yang berada di lokasi galian C yang distop tersebut,” tegas Edi Mardi.

Diungkapkannya, dalam penertiban tersebut pihaknya menemukan tiga lokasi galian c tidak memiliki izin. Ketiga lokasi tersebut diamankan dengan memasang police line.

“Di tiga lokasi tersebut setelah dicek dokumennya tidak mempunyai izin. Yakni di Ujung Ladang pemiliknya adalah inisial KS dan di Siulak Deras inisial TW dan AM,” jelasnya.

Saat ini ujarnya, status perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan laporan polisi karena melakukan penambangan tanpa izin.

“Kita sampaikan bahwa di Kabupaten Kerinci terkait dengan kegiatan ilegal dan kebijakan Kapolda itu dilarang keras,” tegasnya.

Adapun proses yang telah dilakukan lanjutnya, yakni mengamankan lokasi dan barang bukti dilakukan police line.

Sementara pemiliknya dilakukan wajib melapor untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Persoalan ini kita jerat pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.(mko/akd)