Radarjambi.co.id-KERINCI- Kian menjamur nya aktivitas penambangan material galian C tampa izin tentunya menimbulkan berbagai dampak buruk bagi daerah.
Terkait hal itu tiga lokasi Galian C yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, terpaksa dilakukan penyegelan atau di Police Line oleh Polres Kerinci.
Ketiga lokasi galian C tanpa izin Produksi itu, masing-masing berada di Desa Ujung Ladang dan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci.
Penyegelan dilakukan polisi lantaran ketiga lokasi penambangan galian C yang berada di Kecamatan Gunung Kerinci tersebut selama ini diduga beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (12/8/2022).
“Ya, kita Satreskrim bekerjasama dengan Sabara dan lalu lintas telah melakukan penertiban aktivitas galian C. Selain lokasi, polisi juga menyegel Tiga unit alat berat excavator yang berada di lokasi galian C yang distop tersebut,” tegas Edi Mardi.
Diungkapkannya, dalam penertiban tersebut pihaknya menemukan tiga lokasi galian c tidak memiliki izin. Ketiga lokasi tersebut diamankan dengan memasang police line.
“Di tiga lokasi tersebut setelah dicek dokumennya tidak mempunyai izin. Yakni di Ujung Ladang pemiliknya adalah inisial KS dan di Siulak Deras inisial TW dan AM,” jelasnya.
Saat ini ujarnya, status perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan laporan polisi karena melakukan penambangan tanpa izin.
“Kita sampaikan bahwa di Kabupaten Kerinci terkait dengan kegiatan ilegal dan kebijakan Kapolda itu dilarang keras,” tegasnya.
Adapun proses yang telah dilakukan lanjutnya, yakni mengamankan lokasi dan barang bukti dilakukan police line.
Sementara pemiliknya dilakukan wajib melapor untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Persoalan ini kita jerat pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.(mko/akd)
Begini Kronologis Kakek 56 Tahun yang Sebarkan Vidio Persetubuhannya Dengan Gadis muda Kayu Aro
Hendak Diedarkan, Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Diatas HET Berhasil Diamankan Polres Kerinci
Diduga Tak Senonoh ke Tetangga, Kakek 56 Tahun Warga Kayu Aro Barat Dibekuk Polisi
Kajari Sungai Penuh Dimutasi, Putra Kota Sungai Penuh Gantikan Ristopo
Ciptakan Tertip Lalulintas, Satlantas Polres Kerinci Gelar Deklarasi Berlalu Lintas
Muncul Desakan Dari Aktivis dan LSM, Kejari Usut Dugaan Pungli Di Dinas Pariwisata Kerinci
39 Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik