radarjambi.co.id, Muaro Jambi - Media sosial merupakan platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan merupakan platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Melihat perkembangan ini, salah satu yang menjadi perhatian di kalangan remaja adalah kontek hoax maupun konten negatif yang saat ini sedang marak ada di media sosial.
Menyikapi ini, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PPM) di SMA Negeri 15 Muaro Jambi, yang beralamat di Jln. Tri Barata Km. 11 Desa Pondok Meja Kec. Mestong, Pondok Meja, Kec. Mestong, pada Kamis (11/08/2022) kemarin.
Tim yang diketuai oleh Ivan Fauzani Raharja, SH, MH bersama tim anggota Eko Nuriyatman, S.H., M.H., Ratna Dewi, S.H., M.H., Netty, S.H., M.H, dan Dhil’s Noviades, S.H., M.H. mengusung tema "Melek Hukum Menggunakan Media Sosial di Kalangan Remaja".
Dalam pelaksanaan diikuti oleh 30 orang siswa dari kelas X SMA Negeri 15 Muaro Jambi serta dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah Rina Marlina, S.Pd., M.Pd.
Ketua Tim PkM, Ivan Fauzani Raharja, SH, MH dalam pemaparannya mengatakan media sosial saat ini rawan terhadap berita miring (hoax, red) termasuk juga konten-konten negatif yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Sehingga perlu perilaku melek hukum terkait hal tersebut.
"Kita Tidak boleh buta terhadap peraturan yang ada di sekitar kita, terutama yang berhubungan langsung dengan kita sendiri atau orang-orang yang kita sayang," terang Ivan Fauzani Raharja, SH, MH.
Ivan Fauzani Raharja, SH, MH, mengharapkan dengan adanya penyuluhan terhadap melek hukum menggunakan media sosial khususnya di kalangan remaja bisa menjadi hal positif kedepan. Mengingat tingkat remaja merupakan pengguna aktif terhadap akun-akun media sosial yang ada saat ini.
"Tangkas hoax, berita negatif. Itu yang diharuskan untuk kalangan remaja selaku pengguna aktif media sosial. Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat perlu dipahami," tegas Ivan Fauzani Raharja, SH, MH.
Tempat yang sama, Eko Nuriyatman, S.H., M.H selaku anggota tim PkM menerangkan, sanksi-sanksi pelanggaran tertuang dalam Pasal 45 ayat 1, 2 dan 3., Pasal 46 ayat 1, 2 dan 3., Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51. Sehingga dalam menggunakan media sosial diharuskan terlebih dahulu mengkonfirmasi segala informasi sebelum membagikannya.
"Bedakan antara kritik dan menghina. Jangan berbagi konten secara berlebihan atau spam. Jangan bagikan informasi pribadi dan password kepada orang lain dan jangan berpikir akun yang ada tidak terlacak," harap Eko Nuriyatman, S.H., M.H.
Tidak hanya pemaparan materi saja, diakhir pelaksanaan penyuluhan Tim PkM memutar video singkat mengenai bijak dalam menggunakan media sosial.
"Pemutaran video dilakukan agar remaja melihat utuh fakta yang terjadi selama ini. siswa harus berhati-hati ber-media sosial," tutup Eko Nuriyatman, S.H., M.H.
3 Lokasi Galian C Ilegal Gunung Kerinci di Policeline Satreskrim Polres Kerinci
Begini Kronologis Kakek 56 Tahun yang Sebarkan Vidio Persetubuhannya Dengan Gadis muda Kayu Aro
Hendak Diedarkan, Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Diatas HET Berhasil Diamankan Polres Kerinci
Diduga Tak Senonoh ke Tetangga, Kakek 56 Tahun Warga Kayu Aro Barat Dibekuk Polisi
Kajari Sungai Penuh Dimutasi, Putra Kota Sungai Penuh Gantikan Ristopo
Ciptakan Tertip Lalulintas, Satlantas Polres Kerinci Gelar Deklarasi Berlalu Lintas
Muncul Desakan Dari Aktivis dan LSM, Kejari Usut Dugaan Pungli Di Dinas Pariwisata Kerinci
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota