FH Unja Adakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di Tingkat Pelajar Muaro Jambi

Jumat, 12 Agustus 2022 - 20:04:01


Pemaparan materi yang disampaikan oleh dosen FH Unja, Latifah Amir, S.H., M.H serta foto bersama degan peserta penyuluhan di SMA Negeri 15 Muaro Jambi
Pemaparan materi yang disampaikan oleh dosen FH Unja, Latifah Amir, S.H., M.H serta foto bersama degan peserta penyuluhan di SMA Negeri 15 Muaro Jambi / Istimewa

radarjambi.ac.id, Muaro Jambi- Pengabdian Kepada Masyarakat (PPM), merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari  pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.  Ketiga point Tridharma perguruan tinggi harus dilakukan oleh dosen Universitas Jambi. Begitu pula halnya yang dilakukan oleh dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi. Dengan Mengusung tema " Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba oleh Pelajar di Kabupaten Muaro Jambi" salah satu tim pengabdian Fakultas Hukum Universitas Jambi yang diketuai oleh Latifah Amir, S.H., M.H., dengan anggota tim Dr.Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum, Fitria, S.H., M.H. Rustian Mushawirya, S.H., M.H, dan Iskandar Zulkarnain , S.H.M.H telah menyelenggarakan pengabdian yang mengambil lokasi   SMA Negeri 15 Muaro Jambi, Kamis (11/08/2022) kemarin.

Dalam pelaksanaanya, peserta penyuluhan yakni 30 orang siswa kelas X SMA Negeri 15 Muaro Jambi serta dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah Rina Marlina, S.Pd., M.Pd.

Ketua Tim PPM, Latifah Amir, S.H., M.H dalam pemaparannya mengatakan, bahwa penyuluhan tersebut dipandang perlu dilakukan mengingat semakin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Sebagaimana kita ketahui bahwa penyalahgunaan narkoba , yang telah lama menjadi salah satu permasalahan krusial yang dihadapi para apparat penegak hukum, telah menyasar penggunanya dari berbagai kalangan dan tidak semata terbatas pada kelompok orang dewasa maupun dari kalangan ekonomi mampu saja. Tetapi semakin hari peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sudah merambah pada kelompok-kelompok rentan , yakni  kelompok remaja dan anak-anak. Termasuk kalangan pelajar yang notabene merupakan sasaran terbesar dimana usia remaja merupakan masa dan ajang pencarian jati diri. Dan bagi pengedar, fakta sosial ini merupakan kondisi yang sangat menguntungkan bagi bisnis penjualan narkoba.

"Bagi penjual dan pengedar, yang penting barang dagangan laku dengan  memberikan keuntungan yang menggiurkan ," ujar Latifah Amir, S.H., M.H.

Lebih Lanjut Latifah Amir, S.H., M.H., menyebutkan bahwa penggunaan narkoba akan memberikan efek yang Panjang bagi semua pihak yang terlibat yakni merke yang bertindak sebagai penjual, pengedar maupun pemakai . Salah satu konsekuensi yang harus dihadapi adalah berurusan dengan hukum. Karena Negara kita telah mengeluarkan Undang-Undang terkait peredaran dan penggunaan narkoba serta zat-zat adiktif lainnya. Bagi pemakai terlebih mereka yang sudah dalam kondisi adiktif (kecanduan), bahaya terbesar yang harus dihadapi adalah resiko terhadap Kesehatan fisik dan mental. Karena penyalahgunaan narkotika , terlebih dalam jangka waktu yang Panjang dan intensif akan memberikan efek yang bersifat stimultan terhadap tubuh.

 “ Pelajar masih dikatagorikan sebagai kelompok anak-anak yang baru memmasuki usia dewasa muda. Masa-masa ini adalah periode di mana mereka berkeinginan mencari jati diri, menunjukkan eksistensi diri. Tidaklah mengherankan apabila dalam kelompok ini, mereka akan sangat rentan dipengaruhi oleh kondsi lingkungan dan sosial di sekitarnya. Ditambah dengan ketidaktahuan akan hukum yang ada di negara kita, maka kalangan pelajar akan sangat mudah untuk terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari gaya hidup dan pertemanan mereka. Terbatasnya pemahaman dan pengetahuan para pelajar terhadap akibat yang lahir dari penggunaan narkoba seperti ini, baik akibat hukum maupun dampak terhadap Kesehatan, melahirkan keinginan kami untuk memberikan penyuluhan agar anak-anak kita, generasi penerus bangsa, dapat memahami bahaya dan penyalahgunaan narkoba sehingga mampu menghindari jeratan penggunaan zat-zat yang berbahaya ini”

Latifah Amir, S.H., M.H menerangkan lebih lanjut bahwa dari aspek hukum  hukum, masalah penggunaan narkoba dan zat-zat adiktif lainnya telah diatur di dalam  Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan pidana yang diatur mulai pasal 111 sampai dengan 132 dan diancam dengan sanksi pidana yang cukup berat  

Pelaksanaan penyuluhan berlangsung dengan baik dan sangat kondusif. Tim memberikan penyuluhan melalui media ceramah. Antusiasme dan animo peserta yang cukup tinggi yang terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan memperlihatkan bahwa materi yang disajikan sangat menarik minat dan membangkitkan keingintahuan yang tinggi dari para peserta.

"Hal ini menunjukkan adanya respon positif dari anak-anak kita dan harapan kami, apa yang kami sampaikan benar-benar dapat memberikan pemahaman yang benar kepada mereka dan menjadi landasan bagi mereka untuk menjauhi penggunaan narkotika dan zat-zat terlarang lainnya demi masa depan mereka dan bangs akita seluruhnya," pungkas Latifah Amir, S.H., M.H.


Editor: Endang