RADARJAMBI.CO.ID - Sebanyak 3.553 orang narapidana maupun anak pidana di Provinsi Jambi mendapat pengurangan hukuman atau remisi umum (RU) HUT Kemerdekaan RI tahun 2022. 30 orang diantaranya langsung bebas.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemberian remisi ini susai dengan perintah Kemenkumham RI. Tahun ini, Kemenkumham memberikan cukup banyak remisi kepada warga binaan di Jambi.
Haris berharap napi masuk ke Lapas dapat dibina dan dibimbing serta diarahkan untuk mempunyai masa depan yang lebih baik.
"Tadinya mereka mungkin dari rel yang benar, nah ini tugas lapas, Pemerintah bagaimana mereka dididik kembali, dan kembali kemasyarakat dia bisa bekerja. Diterima oleh masyarakat juga," kata Haris usai menyerahkan remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (17/8/2022).
Al Haris juga mengatakan, napi jangan dinilai mereka sedang di penjara, namun nilailah mereka yang sedang dididik dan dibimbing untuk mengembalikan martabat.
"Jangan menilai bahwa ini proses mereka dipenjara, tapi anggap mereka disini dididik, dibimbing agar mereka keluar lebih lagi punya martabat," tutupnya.(*)
Gubernur Jambi Terima Penghargaan Lencana Karya Bhakti Gerakan Pramuka
Gubernur Jambi Pimpin Pemasangan 1.000 Bendera Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy
Pemprov Jambi menetapkan harga TBS sawit Rp2.016 per kilogram
Gubernur Al Haris Dampingi Kunker Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre