Radarjambi.co.id-TEBO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Kamis (18/8) bertempat dihalaman Kantor Kejari Tebo menggelar acara memusnahkan berbagai Barang Bukti (BB) hasil kejahatan senilai kurang lebih Rp. 300 Juta dari berbagai kasus kejahatan yang disidangkan oleh Kejari Tebo.
Kepala jaksa negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji, SH, M.H didampingi oleh Kasi pengelolaan Barang bukti dan rampasan Dicky Wirawan, SH, Kasi Tindak pidana Khusus Wawan Kurniawan, SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Safe'i SH, Kasi Intelijen Ari Chandra Pratama SH, Jaksa fungsional, Ajun Jaksa dan pegawai di lingkungan kejari, dalam jumpa persnya usai acara merincikan BB yang dimusnahkan dari 54 kasus yang terjadi mulai akhir tahun 2021 sampai Agustus 2022
"Terdiri dari kejahatan penyalah gunaan narkotika Sabu sabu 24 kasus, Ganja 2 perkara, Ekstacy 1 perkara, Senjata api 1 perkara, senjata tajam 2 perkara, miras 1 perkara, rokok ilegal 1 perkara, obat obatan 1 perkara, bahan bakar minyak 1 perkara, mesin Dompeng 2 perkara," terang orang nomor satu di Kejari Tebo kepada awak media usai acara
Kajari merincikan BB yang dimusnahkan terdiri dari 133, 63 gram sabu, 30,2 kg ganja, Ekstacy 25 butir, senjata api 1 buah, senjata tajam 2 buah, miras 355 botol, rokok ilegal 156.000 batang, obat-obatan 125 jenis, bahan bakar minyak 2 130 liter, mesin Dompeng 2 unit
"Pemusnahan ini sebagai bukti komitmen, Kejari Tebo yang selalu terbuka dalam menangani kasus " tegas Kajari lagi sembari menyebutkan BB dari ke 54 kasus tersebut dengan total nilai 300 juta rupiah
"Pemusnahan ini dilakukan setelah kasusnya memiliki keputusan hukum yang tetap, dan dimusnahkan dengan berbagai cara, pembakaran seperti rokok, ganja, obat obatan, di Blender untuk pemusnahan sabu sabu, digilas untuk memusnahkan, pembenaman untuk bahan bakar dan dompeng" Tutup Kajari. (yan/akd)
Laka Maut Depan Samsat Kerinci Timbulkan Korban Jiwa, Begini Kronologis nya..
FH Unja Adakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di Tingkat Pelajar Muaro Jambi
FH Unja Adakan Penyuluhan tentang Melek Hukum Menggunakan media Sosial di Kalangan Remaja
3 Lokasi Galian C Ilegal Gunung Kerinci di Policeline Satreskrim Polres Kerinci
Begini Kronologis Kakek 56 Tahun yang Sebarkan Vidio Persetubuhannya Dengan Gadis muda Kayu Aro
Hendak Diedarkan, Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Diatas HET Berhasil Diamankan Polres Kerinci
39 Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik