radarjambi.co.id-SUNGAI PENUH-Dengan adanya dugaan tindak pidana atau indikasi perbuatan melawan hukum, Diminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang Baru untuk mengusut kasus Dugaan Korupsi proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) yang berlokasi di 16 Desa dalam wilayah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
“ Harapan kami dari LSM Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci agar Kejari Sungai Penuh yang baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek TPS-3R yang berlokasi di 16 Desa, anggarannya lebih Rp. 6 Milyar,” ujar Direktur LSM-GEGER, Zoni Irawan
Menurut dia, berdasarkan dari kondisi fisik bangunan senilai Rp 200 juta diduga terjadi Mark-Up, ini diperkuat adanya indikasi bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga dibuat setelah bangunan fisik selesai dibangun.
“Masyarakat awam bisa menilai, masa bangunan 6 x 8 meter hanya berdiri tiang besi H dipasang jaring-jaring wire mesh nilai bangunannya Rp 200 juta,” ujarnya
Pengadaan mesin pembakar sampah yang terbuat dari besi, seperti cerobong harganya hingga Rp. 50 juta. Dibuat saja disini, paling habis Rp. 15 juta,” ujarnya
Jika dihitung untuk pembangunan fisik, pengadaan tanah dan pengadaan peralatan yang baru dibeli sekarang di 16 Desa itu berjumlah lebih Rp. 6 Milyar,” ujarnya
Kemudian, untuk pengadaan tanah diduga juga tanpa melalui prosedur pembebasan tanah, yaitu melalui KJPP dan bangunannya didirikan diatas tanah belum bersertifikat.
Adapun dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan TPS3R melalui Anggaran Dana Desa (ADD) yaitu :
Perencanaan dan pekerjaan yang mendadak/tanpa perencanaan.
Dugaan Tidak sejalan atau kesesuaian antara RKPDes dan APBDes 2022 yang dibahas di Desa dengan pelaksanaan ADD tahun 2022 Dugaan Mark – Up Pembelian Tanah tanpa melalui KJPP dan Tanah untuk pembangunan fisik TPS-3R tanpa sertifikat.
Dugaan pembelian mesin pembakar sampah sebesar Rp. 50 juta dananya berasal dari Dana Desa (pusat) bidang ketahanan pangan.
Dugaan pelaksanaan pekerjaan melalui program padat karya. Pelaksana pekerjaan diduga dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Sungai Penuh, untuk anggarannya diduga ditumpangi melalui ADD.
Dugaan Mark-Up pembangunan fisik TPS-3R. Dimana diduga tanpa adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB). RAB proyek fisik bangunan TPS-3R dilakukan setelah pekerjaan selesai.(mko/akd)
Satlantas Polres Muarojambi Himbau Pengendara Jangan Mendahului dari Sebelah Kiri
Waduh Modus Minta Pijat, Oknum Ustad di Tebo Cabuli Doa Santri
Beredar Kabar Razia Kendaraan di Kerinci Hingga Masuk Lorong, Kasatlantas Sebut Itu Hoaks
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB