OJK Dorong Penguatan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Jasa Keuangan

Minggu, 25 September 2022 - 18:16:07


 Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam paparannya pada BUMN Legal Summit 2022
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam paparannya pada BUMN Legal Summit 2022 /

Radarjambi.co.id, Bali- Dalam rangka mewujudkan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang sehat, tumbuh berkelanjutan serta mengutamakan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan pertahanan tiga lapis (three lines model).

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam paparannya pada BUMN Legal Summit 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN bersama Forum Hukum BUMN di Nusa Dua, Bali, Jumat (23/9).

“Sejauh ini kondisi sektor jasa keuangan dalam kondisi baik, walaupun kita melihat adanya kondisi geopolitik serta naik nya harga komoditas. Kinerja sektor jasa keuangan yang baik tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik,” kata Sophia.

Sophia menjelaskan penguatan pertahanan tiga lapis meliputi penguatan tata kelola IJK sebagai lini pertama kemudian peranan pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang (Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik,  Aktuaris, Penilai Konsultan Hukum, dll.) sebagai lini kedua dan peranan OJK sebagai lini ketiga.

Pertama, penguatan tata kelola IJK dengan cara antara lain memperjelas peran dan tanggung jawab penyusun laporan keuangan, salah satunya mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan mewajibkan adanya profesi aktuaris di perusahaan; meningkatkan kualitas SDM SJK antara lain bidang IT, audit, dan akuntansi, khususnya terkait pemanfaatan dan analisis data;  serta dengan menerapkan transparansi yang menyeluruh atas produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Kedua, penguatan Lembaga dan Profesi Penunjang antara lain dengan melakukan enforcement lembaga dan profesi penunjang untuk memperkuat tata kelola; meningkatkan koordinasi dan reviu mutu lembaga dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan atas PelakuUsahaJasaKeuangan (PUJK).

Selanjutnya yang ketiga, penguatan peran OJK antara lain melalui penerapan mekanisme enforcement yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan menggunakan berbagai prinsip hukum; sertamemperkuatkoordinasi antara OJK dan Lembaga terkait (BankIndonesia, Kemenkeu, Polri, Kejaksaan, Asosiasi).

Dengan penguatan pada tiga lapis pertahanan serta penegakan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemulihan ekonomi nasional dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen. (KAY/***)