Radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh gencar membuat 'Pilot Proyek' TPS 3R melalui ADD di 16 Desa dengan anggaran sekitar Rp. 6 M.
Semestinya Program TPS3R adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos dan harus ramah lingkungan.
Ini berbeda dengan TPS -3R 'Pilot Proyek' Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir - Alvia Santoni yang menerapkan teknologi TPS-3R dengan cara melakukan pembakaran sampah dibeberapa TPS-3R skala desa.
Padahal, pembakaran sampah yang bermacam bentuknya tentu akan mengakibatkan polusi udara. Apalagi apabila semua TPS- 3R dioperasikan pada 16 Desa dengan cara yang sama.
"Konsep dan sosialisasi yang telah dilakukan untuk TPS-3R ini tidak ada mesin pembakar sampah. Ya, sesuai dengan petunjuknya, yaitu mesin pencacah, tidak tahu juga kita, kok yang dibeli mesin pembakar sampah," ujar sumber.
Menurut sumber, adanya pembakaran jauh melenceng dari Juknis TPS -3R yang sudah dibuat oleh Kementrian PU dan diatur didalam Permen PU nomor 3 tahun 2013. TPS -3R ini adalah metode ramah lingkungan bertujuannya untuk mengurangi sampah sebelum ke TPA.
"Beroperasinya TPS 3R di 16 Desa dengan cara dilakukan pembakaran, akan menimbulkan polusi udara. Bisa dikatakan, TPS 3R ini kita prediksi akan mengalami kegagalan," terangnya
Direktur LSM Geger, Zoni Irawan mengungkapkan bahwa pembelian mesin pembakar sampah adalah pembelian sia - sia dan merugikan keuangan negara.
"Tidak sedikit uang negara yang dirugikan dalam pembelian mesin pembakar ini. Satu mesin saja informasi yang kita dapat harganya Rp. 50 juta, kalau dikali 16 Desa itu sudah Rp. 800 juta. Ini sudah jelas merugikan keuangan negara karena barang yang dibeli tidak bermanfaat," terangnya
Teknologi TPS 3R yang dirancang dan sudah diterapkan oleh Kemenpu memiliki keunggulan. Sedangkan, TPS 3R ala Pemkot Sungaipenuh dinilainya melenceng dari Undang - Undang yang dijabarkan melalui Juknis TPS 3 R.
Adapun peralatan yang dibutuhkan TPS 3R itu adalah sebagai berikut :
1. Mesin pencacah sampah dengan modifikasi pada pisau pencacah sehingga lebih mudah untuk mencacah sampah organik yang bentuknya panjang dan tidak mudah macet.
2. Mesin pengayak kompos dengan modifikasi berupa ulir yang digunakan untuk mempermudah alur pengayakan sampah tanpa harus di dorong secara manual. Terdapat pilihan roda engkol dimana dapat digunakan secara manual apabila mesin diesel rusak.
3. Kompos cacing (Kascing) : bahan-bahan mudah didapatkan, peralatan yang digunakan sederhana, cepat memanen hasilnya dan menghasilkan kompos berkualitas tinggi.
"Disini kan jelas, tidak perlu adanya mesin pembakar sampah. Fungsi dari TPS 3R ini kan mengurangi volume sampah untuk dibuang ke TPA. Bukan sampah habis ditempat dengan dilakukan pembakaran yang akan menyebabkan polusi," terangnya(mko/akd)
Diduga Dibangun Tampa Juknis, TPS3R Dari ADD Berpotensi Pidana
Besok.. Pengurus FORWARI Periode 2022 -2024 Dikukuhkan Di Grand Kerinci Hotel
Pemkot Jambi Gerakan Menanam Cabai Serentak " Payo menanam Cabai"
Peringati Hari Lalu Lintas ke 67, DPC Srikandi Tebo & Satlantas Polres Tebo Gelar Senam Sehat
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin