Beberapa Minggu lalu ramai pemberitaan dari berbagai media sosial dan televisi terkait reaksi masyarakat dari berbagai daerah atas kenaikan harga BBM dengan dalih penyesuaian subsidi.
Sabtu 3 september 2022, tepatnya pukul 14.30 WIB, pemerintah secara resmi mengumumkan keniakan harga BBM subsidi melalui jumpa pers yang disampaikan langsung presiden Joko Widodo Di istana Merdeka.
Pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM subsidi dalam penyalurannya kepada masyarakat tidak tepat sasaran.
Alasan tersebut justru harus diperhatikan kembali, mengapa bisa terjadi penyaluran BBM. Keputusan pemerintah dalam menaikkan harga BBM subsidi merupakan solusi yang tidak solutif karena tidak menyelesaikan pokok permasalahannya yaitu penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Berdasarkan pasal 7 ayat ( 2 ) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan subsidi energi.
Dengan dalih agar rakyat Indonesia dengan ekonomi kurang mampu tetap bisa membeli Bahan Bakar Bersubsidi ( BBM ) pemerintah Mengalihkan dana anggaran subsidi BBM dengan total sebesar 12, 4 Triliun Rupiah untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Penyaluran Bansos BLT BBM ini dimulai dari September hingga Desember 2022 dengan pencairan setiap dua bulan sekali.
Oleh karena itu Kenaikan harga BBM bersubsidi ini juga disebut – sebut langkah yang tepat untuk mengurangi pemakaian oleh konsumen yang non layak seperti masyarakat yang ekonomi nya termasuk dalam kategori menengah keatas.
Atas dasar – dasar diatas pemerintah menilai putusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi adalah langkah yang sangat tepat.
Vice president Infovesta Utama Wawan Hendrayana juga menilai,emiten disektor transportasi,manufaktur, dan consumer good akan dirugikan dari kenaikan harga bahan bakar minyak. Hal ini terkait naiknya harga atau ongkos produksi.
Dampak kenaikan harga BBM yang umum terjadi ketika pemerintah menaikkan harga BBM. Diantaranya, memengaruhi harga bahan pangan dan berdampak juga pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Lalu untuk menyikapi kenaikan dari harga BBM tersebut adalah dengan bersikap bijaksana, perubahan sosial yang terjadi tentu saja sangat memengaruhi pola hidup masyarakat yang sangat bergantung kepada subsidi.
Bersikap bijaksana disini adalah bersudaha memahami tujuan pengalihan subsidi BBM untuk hal-hal yang dianggap lebih penting oleh pemerintah.
Dalam hal ini BBM subsidi agar tersalurkan dengan tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu agar terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara adil dan merata.
Begitu juga ketika pemerintah menentukan dan menetapkan harga BBM dalam [asal 28 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyatakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam menetapkan harga BBM, tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
Jadi, menaikkan harga BBM subsidi menjadi keputusan yang tidak tepat dalam menyelesaikan permasalahan penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dan justru menambah beban baru yang harus dipikul masyarakat terutama kelompok masyarakat tidak mampu.
Hal pertama yang sebaiknya dilakukan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran yaitu perlu adanya upaya dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BPH Migas untuk menjalin kerja sama untuk menyusun kembali prosedur dan intruksi pengawasan yang diawali dengan pengawasan ketat.(*)
Penulis : Esra Silitonga [Wakabid Kajian Politik LSMM Jambi, Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Jambi ]
Peran Alat Peraga dalam Proses Pembelajaran Bahasa Indonesia di Sekolah
Pelatihan Peningkatan Literasi Informasi dan Media di Taman Baca Masyarakat Teras Literasi
Inovasikan Tepung Singkong Jadi Keripik Brownies, Oleh-Oleh Wisata Gunungireng Pengkok Gunungkidul
Pentingnya Sistem Informasi Industri Nasional Bagi Pelaku Industri di Zaman Digital
Kelola Sampah Organik dengan Ember Tumpuk di Padukuhan Ngringinan
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi