Radarjambi.co.id-KOT JAMBI-Pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Retribusi Jasa Umum yang dalam hal ini ialah Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Serta mampu memberikan hukum pada Labkesda Kota Jambi karena semenjak berdirinya 2021 pada masa pandemi hingga saat ini memiliki pendapatan sebanyak 11 Milyar sehingga harus diberikan kepastian hukum agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kemas Faried Alfarelly, sekaligus Ketua Pansus saat diwawancarai setelah sebelumnya menyampaikan Laporan Pansus pembahasan dan pengkajian terhadap peran Perda Kota Jambi tentang perubahan keempat.
Atas Peraturan kota Jambi nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Faried mengungkapkan setelah melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi sehingga Ranperda disahkan menjadi Perda
"Kami berharap setelah tadi disahkan setelah sebelumnya melalui Pansus nanti akan dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Biro Hukum lalu kemudian Kemendagri sehingga saat ini kita menunggu hasilnya terlebih dahulu.
Insya Allah secepat mungkin akan dijadikan Perda terlebih lagi mengenai persoalan Labkesda kota Jambi," ujarnya pada Senin (31/10).
Selain itu, politisi partai Golkar ini berharap dengan keadaan saat ini pelayanan kesehatan untuk Labkesda mampu optimal. Sehingga mampu memberikan manfaat untuk masyarakat dan bisa menambah PAD.
"Kita harap Labkesda kota Jambi berkembang pesat tidak hanya statusnya ketika nanti punya Perda punya payung hukumnya saja, tetapi juga mampu sebagai Mandiri kedepannya serta mampu memberikan manfaat untuk masyarakat terkait pelayanan kesehatan pengecekan melalui laboratorium,"harapnya.
Adapun terdapat beberapa penyempurnaan pada materi muatan dalam batang tubuh Ranperda diantaranya;
Pertama pada pasal 1 angka 18 penambahan substansi kalimat menjadi Rumah Sakit Umum Daerah adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah yang dimiliki oleh pemerintah Kota Jambi.
Kedua, pada pasal 1 angka 18a di mana tidak adanya peningkatan kata menjadi laboratorium kesehatan daerah adalah laboratorium kesehatan daerah berstatus belum Badan Layanan Umum Daerah yang dimiliki Pemerintah Kota Jambi.
Ketiga pada pasal 4 di mana ketentuan ayat 1 dan ayat 2 dihapus menjadi objek retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan laboratorium kesehatan daerah
Ke-empat, pada pasal 8 menghapus ayat 1 sehingga menjadi ketentuan pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pada pasal 8 ayat (5) adanya perubahan substansi kata menjadi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota diubah sehingga pada pasal 11 ayat (1) di mana adanya penambahan substansi kata menjadi retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan laboratorium kesehatan daerah meliputi komponen jasa pelayanan jasa sarana dan bahan habis pakai dengan besaran presentasi sebagai berikut jasa sarana dan bahan habis pakai sebesar 56 persen dan jasa pelayanan sebesar 40 persen.
Pada pasal 11 ayat (2) di mana adanya penambahan substansi kata menjadi dalam hal pelayanan segera oleh Rumah Sakit Umum Daerah dikenakan tambahan sebesar 25 persen dan pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah oleh laboratorium kesehatan daerah dikenakan tambahan 30 persen dari jasa pelayanan.(ria/akd)
DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua Ranperda Terkait Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi Perda
Ketua DPRD Edi Purwanto Minta Eksekutif Ambil Langkah Strategis Tekan Inflasi
Ketua DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023
Dewan Kesal, Pekerjaan Proyek Fisik di Kota Sungaipenuh Amburadul