RADARJAMBI.CO.ID-Polresta Jambi mulai memberlakukan penegakan hukum secara elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini mulai diberlakukan di delapan titik lokasi lampu lalu lintas dan persimpangan.
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, di delapan titik tersebut dipasang kamera closed-circuit television (CCTV) ETLE. Kamera beresolusi tinggi inilah yang merekam secara jelas aktivitas setiap pengendara, temasuk pelanggaran yang dilakukan.
Delapan titik yang dipasangi kamera ETLE itu adalah Simpang Sukarejo, Simpang Adipura, Simpang Talang Banjar, dan Simpang Jelutung. Kemudian, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, Simpang BI, dan Simpang Paa1 10.
“Seluruh kamera dikontrol langsung dari ruang Traffic Management Control (TMC) Satlantas Polresta Jambi yang dipantau petugas. Kamera dengan kemampuan canggih ini secara otomatis mendeteksi pelanggaran,” ujar Aulia, Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar dapat dikenakan denda sesuai jenis pelanggaran.
Pengendara sepeda motor tanpa helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan didenda sebesar Rp 250 ribu. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga didenda Rp 250 ribu.
Denda terbesar dikenakan kepada pengendaraan yang bermain telepon seluler alias ponsel atau HP (handphone). Pengendara yang bermain handphone saat berkendara didenda Rp 750 ribu.
Lalu, penerobos lampu merah dapat didenda Rp 500 ribu dan pelanggaran rambu atau marka jalan didenda Rp 500 ribu. “Itu ancaman denda jika terbukti melanggar melalui rekaman kamera CCTV ETLE kita,” kata Aulia.
Sistem ETLE bekerja mengandalkan data kendaraan dan pengendara, termasuk jalan dan nomor rumah. Bila diketahui melakukan pelanggaran, maka CCTV yang terkoneksi ke operator akan merekam langsung.
Operator di ruang TMC akan melakukan validasi data dan jenis pelanggaran. Dari validasi, operator akan mencari alamat pemilik kendaraan.
Bila dari validasi terbukti ada pelanggaran, maka secara otomatis sistem akan mencetak surat bukti pelanggaran (tilang) sebanyak dua lembar. Pelanggar akan menerima surat tilang melalui email atau alamat rumah.
Pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk penyelesaian denda atas pelanggaran di Satlantas Polresta Jambi. Bila lewat dari tujuh hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi ke Satlantas, Polres akan berkordinasi dengan Samsat untuk memblokir administrasi kendaraan.
Pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan pengurusan pajak atau balik nama di Samsat sebelum menyelesaikan denda administrasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Fauzi sangat mendukung pemberlakuan program canggih tilang elektronik atau ETLE agar masyarakat lebih taat berkendara.
Tilang secara elektronik tersebut, kata dia, juga akan menghindari kecurangan di lapangan. “Kita dukung ini. Kalau bisa di setiap simpang ada ini (kamera ETLE, red)," ujarnya.
Pengamat sosial, Nasroel Yasir, mengatakan bahwa tilang elektronik akan efektif mengurangi kecurangan oknum yang dapat bermain pada tilang manual.
Selain itu, polisi juga tidak repot melakukan pengejaran saat menemukan pelanggaran. Namun, dia mencatat pula kekuranganya. “Prosesnya lebih lama,” ujarnya.(*)
BREAKING NEWS! Kapolda Jambi Dimutasi Jadi Kapolda Sumatera Selatan
Atasi Geng Motor, Ketua Forum RT H Suparyono Kota Jambi Instruksikan Semua RT Aktifkan Siskamling
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin