Jadi Narasumber, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Ingatkan Pidana Hoax

Minggu, 06 November 2022 - 10:28:38


Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Literasi Media yang digelar KPID Provinsi Jambi
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Literasi Media yang digelar KPID Provinsi Jambi /

RADARJAMBI.CO.ID-Jadi narasumber, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi ingatkan pidana hoax
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Literasi Media dengan tema "Cerdas Bermedia di Era Gigital" yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi, Minggu (6/11).

Selain itu, narasumber lain yakni Komisioner KPID Provinsi Jambi, Kemas Alfajri serta dan Nazmin SE yang juga Komisioner KPID Jambi selaku moderator. Kegiatan tersebut diikuti 60 orang mahasiswa di Provinsi Jambi.

"Pengelola radio dan televisi memiliki tanggungjawab menyajikan siaran yang berkualitas. Jika isi siarannya bagus dan masyarakat menikmati dengan baik, maka masyarakat akan semakin cerdas," kata Kemas Alfajri

Komisioner KPID Bidang Isi Siaran ini juga menegaskan bahwa potensi dan minat menonton TV bagi anak muda sangat tinggi. Jika generasi muda disajikan siaran televisi yang mendidik dan menghibur, kualitas anak bangsa akan lebih baik.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi  menegaskan, jangan sampai siaran televisi dan radio hanya dijadikan lahan industri yang dikuasai oleh kelompok tertentu. Sebab itu pemilik radio dan TV harus taat pada regulasi penyiaran.

Di tahun politik ini, Alfarabi berharap televisi memberikan informasi dan edukasi pada masyarakat dengan baik. "Jangan ada lagi berita hoax yang ikut dipublikasi di layar kaca karena akan membuat masyarakat gaduh. Ilmu jurnalistik itu penting bagi lembaga penyiaran," ujarnya.

Alumni Magister Hukum UGM ini mengingatkan berdasarkan UU No 11 dan No 40 tahun 2008 serta UU No 19 tahun 2016 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar hoax. Di sisi lain Alfarabi menekankan perlunya jiwa kritis dalam melihat tayangan TV dan siaran radio. 

"Kalau masyarakat kritis pada isi siaran, maka semua isi siaran otomatis menjadi berkualitas," katanya.

Salah satunya adalah melaporkan setiap pelanggaran isi siaran pada KPID.  "Indonesia sudah memiliki aturan baku soal penyiaran, itu harus dihormati. Jadi hari ini yang dibutuhkan adalah siaran radio dan TV sesuai dengan jiwa kebangsaan yang damai dan rukun," katanya menambahkan.(*)

Penulis: ndang