Radarjambi.co.id, Tanjabbar - Wakil Bupati Tanjab Barat, H. Hairan SH, hadiri acara pertemuan Aksi 7 (Publikasi Data Stunting) tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022, Rabu ( 23/11/2022).
Kegiatan yang di laksanakan di Aula Kantor Kesehatan ini, juga turut dihadiri oleh Tim Percepatan penurunan Stunting, Kepala OPD, Narasumber, para Camat, Kepala Puskesmas serta tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat, H. Zaharudin SKM, dalam laporannya mengatakan sejak Tahun 2020 berdasarkan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tanggal 29 April 2019,
Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat ditetapkan menjadi lokasi fokus penurunan Stunting dan telah terbentuk beberapa regulasi yang terdiri dari surat keputusan tim koordinasi percepatan pencegahan dan penanganan stunting, peraturan Bupati tentang optimalisasi pencegahan dan penurunan Stunting serta surat keputusan penetapan Desa Lokus Stunting.(ken)
Ditandai Pemukulan Gong, MTQ Ke-50 Kabupaten Tanjabbar Resmi Dibuka Bupati
Anggaran Belanja Mobil Mewah Pejabat Pemkab Tanjabar di APBD-P 2022 Mencapai Rp 4.8 Miliar Rupiah
Oknum Anggota DPRD Provinsi Diduga Menjadi Dalang Pengaturan Proyek APBD Provinsi di Tanjabbar
KPU RI Putuskan 30 Kursi DPRD Sarolangun pada Pileg 2024, 5 Kursi Hilang
KPU Sarolangun Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2024
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024