KPU RI Putuskan 30 Kursi DPRD Sarolangun pada Pileg 2024, 5 Kursi Hilang

Rabu, 09 November 2022 - 23:14:15


Photo bersama
Photo bersama /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Kontestasi perebutan kursi empuk DPRD Sarolangun pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 makin ketat. Pasalnya, 5 kursi DPRD Sarolangun hilang. Artinya, kursi DPRD Sarolangun yang akan diperebutkan oleh Parpol sebanyak 30 kursi.

Ini berbeda dengan Pemilu Legislatif yang dihelat pada tahun 2019, Parpol berkompetesi merebut 35 kursi DPRD dari 4 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Sarolangun.

Hal tersebut adalah keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang daftar dan data kependudukan yang berkaitan jumlah kursi. Sebab jumlah penduduk di Kabupaten Sarolangun sebanyak 290.491 jiwa atau kurang dari 300 ribu jiwa.

Ahdiyenti, Komisoner KPU Provinsi Jambi disela acara sosialisasi pembentukan badan AD HOC pada Pemilu 2024 di ruang aula KPU Sarolangun pada Selasa (09/11) mengatakan, penyebab utama untuk jumlah kursi dan Dapil untuk kabupaten/kota yang ditetapkan KPU RI berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK 2) yang diberikan Kemendagri ke KPU RI,

"Kami dari KPU Provinsi Jambi dan KPU Sarolangun hanya menerima surat keputusan yang diberikan KPU RI. Pertimbangan dan kewenangan itu memang DAK 2 berkurang,"sebutnya.

Menurut Ahdiyenti, bukan berarti tiba-tiba jumlah kursi itu berkurang, mungkin karena sistem semakin hari semakin baik. Data kependudukan di Capil terdetek pada sistemnya. Misalnya dulu KTP nya satu di Sarolangun dan satu di Jambi, kalau dulu tidak terdetek pada sistemnya, tapi sekarang sudah ketahuan. Kalau sekarang dengan sistem yang sudah ada di Capil.

"Ini adalah kewenangan dan keputusan KPU RI berdasarkan DAK 2. Kami ini mengikuti regulasi yang disampaikan KPU RI. Sebab penurunan DAK 2 butuh proses panjang, itu di Capil, apakah mungkin sebelumnya ada data kependudukan yang ganda lalu dibersihkan, sehingga mengurangi jumlah penduduk,"tambahnya.

Ditanya, apakah ada peluang untuk menggugat adanya pengurangan kursi DPRD, dikatakan Ahdiyenti, mungkin bisa ditelusuri ke pemerintah daerah, lalu pemerintah daerah ke KPU RI.

"Untuk lebih jelasnya secara mendetail itu di KPU RI. Pihak KPU RI juga pernah menyampaikan, jika ada yang mempertanyakan boleh konsultasi ke KPU RI, karena KPU RI memutuskan itu berdasarkan DAK 2 yang diserahkan Kemendagri,"ucapnya.

Kemudian disinggung, di Provinsi Jambi ini kabupaten mana saja yang mengalami pengurangan kursi DPRD selain Kabupaten Sarolangun, sebutkan Ahdiyenti hanya satu Kabupaten, yakni Sarolangun.

"Pengurangan 5 kursi ini akan berdampak jatah kursi pada Dapil tertentu,"tamdasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dimulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Memperhatikan hal tersebut KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan PKPU 6 tahun 2022 Pasal 8 bahwa KPU menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai dasar penataan Dapil dan penghitungan alokasi kursi dengan keputusan KPU. Adapun Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, selanjutnya untuk menentukan berapa jumlah kursi di kabupaten / kota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di kabupaten/kota tersebut.

Misalnya jika penduduk suatu kabupaten/kota sampai dengan 100.000 orang alokasi kursinya sebanyak 20 kursi, selanjutnya jumlah Penduduk lebih dari 100.000 orang sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi, jika jumlah Penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang akan memperoleh alokasi 30 kursi kemudian jika jumlah Penduduk lebih dari 300.000 orang sampai dengan 400.000 orang maka akan memperoleh alokasi 35 kursi, jika jumlah Penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi, selanjutnya jika jumlah Penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang maka akan memperoleh alokasi 45 kursi, tapi jika jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang akan memperoleh alokasi 50 kursi dan andaikan jumlah penduduk kabupaten/kota lebih dari 3.000.000 orang akan memperoleh alokasi 55.


PENULIS: CHARLES RANGKUTI
EDITOR: ANSORY S