Oleh: Wardatul Mutmainnah & Lisa Akbar
Mahasiswa Universitas Jambi
RADARJAMBI.CO.ID-Seseorang yang telah menjalani masa jabatan yang sangat singkat sepanjang sejarah Indonesia memiliki masalah kewarganegaraan ganda. Siapa orang itu?Ya, dia adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar. Mari kita tinjau kembali kisahnya.
Il. Arcandra Tahar, M.Sc., Ph.D Lahir 10 Oktober 1970, Wakil Menteri ESDM RI pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo menjabat sejak 14 Oktober 2016 hingga 20 Oktober 2019.
Sebelumnya beliau menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kabinet Kerja Republik Indonesia. Dari 27 Juli 2016 hingga 15 Agustus 2016. Dia menggantikan Sudirman Saeed, yang dipecat oleh Presiden Joko Widodo dalam perombakan kabinet pada 27 Juli 2016.
Arcandra meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari ITB (diakui pada tahun 1989) dan bekerja untuk Andersen Consulting. Dia kemudian menyelesaikan gelar masternya di Texas A&M University di Amerika Serikat.
Arcandra kemudian kembali ke Amerika Serikat untuk melanjutkan studi doktoralnya. Setelah itu, ia menjadi konsultan untuk berbagai perusahaan asing.
Alkandra berperan dalam negosiasi dan keberhasilan yang menyebabkan Presiden Joko Widodo mencabut konsesi Masela dan mengaturnya oleh Indonesia dengan memutuskan bahwa eksplorasi harus dilakukan di darat daripada di laut. Arcandra memiliki paten AS untuk desain lepas pantai.
Alkandra Tahar, selama menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mendapat liputan luas di berbagai media lokal dan nasional atas status dwikewarganegaraannya.
Presiden Joko Widodo melantik Arkandra Tahari sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Alam pada Rabu, 27 Juli 2016, menggantikan Sudirman Said. Arcandra Tahar, pakar energi dan sumber daya alam. Lulusan Institut Teknologi Bandung ini pernah belajar dan bekerja di Amerika Serikat selama 20 tahun, menimba ilmu di berbagai perusahaan migas di negeri Paman Sam itu.
Rumor beredar pada Maret 2012 bahwa Arcandra telah menjadi warga negara AS melalui proses naturalisasi setelah diangkat menjadi menteri. Karena Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, secara otomatis Warga Negara Indonesia (WNI) secara hukum kehilangan status WNI mereka. Namun, menurut Arcandra sendiri, ia masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia yang berlaku hingga 2017.
Setelah Arcandra mengaku memiliki dua paspor dan menjadi warga negara AS. Berdasarkan persetujuan tersebut, paspor Arkandra yang berkewarganegaraan Indonesia akan dicabut. Padahal, menurut UU Departemen Luar Negeri No. 39 Tahun 2008, menteri harus berkewarganegaraan Indonesia.
Terkait dugaan dwikewarganegaraan Alcandra, Departemen Hukum dan HAM mengusut kasus tersebut. Alcandra diwawancarai Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Sekretariat Negara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Raoli mengatakan keputusan untuk mengukuhkan kewarganegaraan Alcandra telah diperdebatkan secara matang. Pasalnya, pada 22 Agustus 2016, penyelidikan dan penyidikan mengungkap bahwa Arcandra bukan lagi warga negara AS.
Setelah mengetahui semua yang terjadi, Presiden Jokowi Dodo akhirnya memutuskan mencopot Alkandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri ESDM. Alkandra resmi diberhentikan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 15 Agustus 2016.
Pasalnya, pascakontroversi dwikewarganegaraan yang ditujukan kepada Arcandra sebagai menteri, hal itu membuatnya menjadi menteri paling singkat di Indonesia, yakni 20 hari. Pada 14 Oktober 2016, ia resmi dilantik menjadi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendampingi Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun akan hal itu Arcandra tahar pun mengatakan ‘Saya warga negara Indonesia”dan sekarang pun ia masi tinggal di Indonesia menjabat sebagai Komut PGN sejak 2022 hingga sekarang.(*)
Saung Teater Kembali Pentas, Meriahkan Malam Puisi Airlangga (MPA)
Transactional Marketing: Mendongkrang Penjualan atau Mengubur Usaha Perlahan?
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi