Ketua DPRD Ajak Kades Libatkan Partisipasi Publik Susun APBD

Selasa, 06 Desember 2022 - 14:39:21


Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jambi Selasa (6/12/2022).
Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jambi Selasa (6/12/2022). /

Buka Sosialisasi SLIP Desa di Merangin

RADARJAMBI.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jambi Selasa (6/12/2022).  Acara yang digelar di Aula Bappeda Kabupaten Merangin ini dihadiri Kepala Desa dan Camat Se-Kabupaten Merangin. 

Hadir Pula Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya, Kadis Kominfo Merangin Arif, dan Kepala Bappeda Merangin Agus Syaifudin.  Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Jambi yang telah mengadakan kegiatan ini untuk mendorong Keterbukaan Informasi. 

Ia mengatakan, Provinsi Jambi telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik  Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Ada dua hal yang menjadi pokok dalam Perda tersebut, pertama perlu adanya partisipasi masyarakat di setiap keputusan publik yang diambil. 

Kedua penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan, efekfif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini dalam menyusun APBD, legislatif selalu melibatkan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui reses yang selanjutnya dirangkum dalam Pokok-pokok pikiran DPRD. 

"Kami langsung teruskan ke OPD terkait agar memasukkan kedalam RKPD dengan mengacu ke tujuh indikator kesejahteraan nasional; kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan, kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan perkapita dan angka gini ratio," lanjutnya. 

Sementara, Indra Lesmana Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. 

Komisi Informasi Jambi mendapatkan pada APBDP tahun 2022 untuk melakukan sosialisasi  terhadap 300 kepala desa dari tiga Kabupaten Yaitu Merangin, Tanjab Barat dan Sarolangun.  "Alhamdulilah hari ini kita laksanakan di Merangin. Peserta kepala desa 100 dan 24 Camat dalam kabupaten Merangin," katanya. 

Nilwan Yahya, Wakil  Bupati Merangin dalam sambutannya menyampaikan dukungan atas kegiatan sosialisasi kades ini dan meminta kepada para camat dan kades untuk fokus  dan serius dalam mendengar materi keterbukaan informasi. 

"Ini adalah suatu keharusan di era digitalisasi ini. Disamping itu juga pemkab mengharapkan Komisi Informasi untuk melaksanakan kegiatan yang sama dengan kades yang belum mengikuti saat ini," lanjutnya.(*)


Editor: Endang