Mahasiswa Universitas Jambi
RADARJAMBI.CO.ID-Melindungi warga negara adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh negara, termasuk melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri atau yang biasa disebut tenaga kerja Indonesia (TKI).
Perlindungan tersebut diartikan untuk menjaga kepentingan setiap manusia dengan menyelaraskan tindakan sesuai ketentuan. Jadi, sudah seharusnya perlindungan hukum dapat menjadi patokan hak utama masyarakat, serta menjadi tanggung jawab dalam suatu pemerintahan.
Pemerintah Indonesia membuat undang-undang secara resmi yang mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dalam undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 yang menyatakan bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia.
Berikut beberapa contoh kasus perlindungan negara Indonesia terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri:
Malaysia
Menurut data yang dirilis Bank Indonesia pada tahun 2021, TKI di Malaysia mencapai 1,730 juta orang. Dan banyak TKI yang mengalami tindakan yang tidak menyenangkan di Malaysia contohnya kasus penyiksaan TKI oleh majikan yang terjadi pada tanggal 24 November 2020, korban ditemukan oleh pihak berwenang dengan kondisi yang tidak baik-baik saja karena terdapatnya bekas luka di sekujur tubuh dan luka bakar di wajah, badan, kaki kiri dan dada. Dari keterangan yang disampaikan Direktur Regional BWI Apolinar Tolentino, pekerja rumah tangga tersebut disiksa hampir setiap hari oleh majikannya, bahkan ditelantarkan di luar rumah selama 8 hari tanpa diberi makan.
Adapun perlindungan dari negara Indonesia terhadap kasus ini adalah pemerintah Indonesia memanggil duta besar Malaysia di Jakarta dan menyampaikan kecaman karena kasus penyiksaan TKI di Malaysia terus terjadi. Dan kementerian luar negeri Republik Indonesia merundingkan kembali kesepakatan Indonesia dan Malaysia dalam penempatan buruh migran yang lebih aman. Koalisi Reformasi Hukum Ketenagakerjaan (LLRC) yang berbasis di Malaysia juga menuntut kepada pemerintah setempat untuk menuntaskan serta menghentikan kasus-kasus kekerasan terhadap buruh migran. Protes Indonesia disampaikan melalui kedutaan besar Malaysia di Jakarta pada tanggal 03 Desember 2020, setelah terungkapnya kasus penyiksaan seorang TKI berinisial MH di Kuala Lumpur, yang diduga disiksa majikannya.
Arab Saudi
Kasus kedua yaitu datang dari Arab Saudi negara yang sering disebut dengan negara jazirah ini, sangat sayang disayangkan negara yang sering kita kenal dengan negara yang penuh cinta damai, negara yang sangat menjunjung agama Islam, yaitu agama yang anti akan kekerasan, juga tidak terlepas dari kekerasan. Yaitu salah satunya kekerasan terhadap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bernama Sulasih binti Sukiran Sadli, ia diketahui berasal dari Indonesia tepatnya di Demak, Jawa Tengah.
Dikabarkan ia mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan terhadapnya meskipun ia hanya bekerja sebagai pembantu saja adapun perlakuan tersebut diantaranya adalah : luka-luka, mata yang disiram dengan dengan cairan klorin sehingga mengakibatkan biru di bola mata disertai dengan sulit dibukanya kelopak mata, wajah dipukuli, ada beberapa bagian tubuh yang disetrika, bahkan lebih kejamnya lagi kemaluannya sampai di injak-injak. Diduga pelakunya ialah majikan perempuannya yang merupakan istri dari seorang perwira muda imigrasi dari kota Jeddah.
Namun setelah perlakuan tersebut diketahui oleh salah seorang yang memiliki hati nurani Sulasih pun cepat dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan terhadap apa yang ia terima, setelah beberapa hari ia dirawat akhirnya kondisinya pun membaik tapi tidak dengan batinnya. “Jadi memang keterlaluan dan sangat memprihatinkan juga penyiksaan oleh majikan perempuannya, jelas itu penyiksaan kalau melihat memar dan lebam di hampir sekujur tubuh” ujar Eko Hartono selaku salah satu saksi yang berada dekat di kejadian.
Kemudian apa tanggapan Indonesia terhadap warga negaranya tersebut? Setelah sampai kasus tersebut ke kedutaan Indonesia melalui SMBI Jeddah, Konsulat Jenderal Republik Indonesia segera mengambil tindakan berupa melaporkan majikannya tersebut ke kepolisian mengenai dugaan adanya kekerasan. Majikannya tersebut diblok menjelang kepolisian menemukan bukti-bukti yang lebih terang. “saya mulai bekerja sejak November tahun lalu dikeluarga tersebut, kemudian mulai mengalami penyiksaan sejak pertengahan februari lalu, “ujar Sulasiu. (*)
Polemik Pejabat Yang Berkewarganegaraan Ganda, Dari Arcandra Tahar Hingga Bupati Sabu Raijua
Kasus KDRT terhadap perempuan yang di alami oleh ibu linlin dan berakhir happy ending
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi