Anak Bos WanaArtha yang lagi dikejar polri diduga punya 2 kewarganegaraan

Kamis, 08 Desember 2022 - 20:14:24


/

MAHASISWA UNIVERSITAS JAMBI 

RADARJAMBI.CO.ID-Polri sedang mengejar anak Bos WanaArtha Life yang punya rekening Rp 1,4 triliun. WanaArtha sebelumnya tersangkut kasus dugaan penggelapan biaya nasabah.Aset terkait kasus ini tergolong besar.

Diperkirakan biaya kelola WanaArtha mencapai Rp 17 triliun. Ma mun menjelaskan WanaArtha sebenarnya lembaga legal, namun produknya yang ilegal.Tujuh petinggi WanaArtha Life ditetapkan jadi tersangka, dan kegiatan upaya dibekukan sejak Oktober 2022. Tak berhenti di situ, anak bungsu pemilik WanaArtha Life juga sedang diburu 

Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Yanes Yaneman Matulatuwa dan enam petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya merupakan manajemen Wanaartha merupakan Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, serta Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka. 

Dalam laporan keuangan terbaru untuk tahun 2019 yang terbit di laman web resmi perusahaan, diketahui bahwa asuransi ini dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Company sebesar 97,54% dan sisanya digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya. Akan tetapi, tidak diketahui pemilik manfaat langsung terakhir dari perusahaan tersebut. 

Anak bungsu salah satu pemilik Wanaartha tersebut memiliki dua kewarganegaraan. Lahir di Amerika Serikat, namun memiliki paspor Indonesia.

Pengejaran aset Wanaartha terbilang besar karena menyangkut total dana kelolaan Wanaartha Life yang tembus Rp 17 triliun. Sebab, menurutnya, Wanaartha Life meskipun lembaga yang legal, namun memasarkan produk yang ilegal.

Sebagai informasi, yang menjadi tersangka kasus gagal bayar ini bukan hanya para direksi tapi juga pemilik perusahaan, di antaranya manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil serta beberapa nama lain seperti Rezanantha Petruschka. Selain merupakan pemilik, Eveline juga merupakan Presiden Komisaris Wanaartha.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memberikan sanksi kepada dua perusahaan asuransi jiwa, yakni Wanaartha Life dan Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terkait Wanaartha Life, otoritas menetapkan sanksi administratif, yaitu pembatasan kegiatan usaha lantaran perusahaan tidak bisa memenuhi ketentuan permodalan dan ekuitas. 

Jika saja penegak hukum itu memaksimalkan penerapan dari pada tindak pidana pencucian uang kemungkinan besar harta-harta perseroan atau perusahaan asuransi yang sudah dialihkan ke pihak mana pun itu bisa maksimal dikembalikan kepada korban nah ketika terjadi tindak pidana pencucian uang ini kan seringkali dilakukan dengan menyembunyikan dalam bentuk dari pada aset yang sebenarnya kemudian dialihkan ke pihak lain yang berhak lalu dibentuk dalam bentuk aset lain yang mengakibatkan tidak tertelusurinya identitas dari aset itu. 

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menyisakan luka bagi para nasabahnya. Pasalnya, kasus gagal bayar telah menyelimuti Wanaartha Life sejak 2020. Sejak saat itu pula, perusahaan asuransi jiwa itu tidak bisa mengembalikan uang premi para pemegang polis.

Salah satu korban bernama Christian Tunggal (42) mengungkapkan, Wanaartha Life telah merugikan sekitar 29.000 pemegang polis hingga Rp 15 triliun.

"Nasib nasabah pemegang polis Asuransi Wanaartha semakin tidak jelas dan sepertinya pihak manajemen seolah-olah sudah menyerah untuk membayarkan kewajiban polis asuransi 29.000 nasabahnya," ujar Christian dalam keterangannya, kompascom Senin (21/11/2022).

Ia pun berharap, pemerintah turun tangan dalam kasus ini. Sebab, manajemen Wanaartha Life yang diawasi OJK diduga telah menggelapkan uang sejak 10 tahun lalu.

"Kami mendesak pemerintah dapat membongkar kejahatan mafia asuransi dan investasi yang bekerja sama dengan oknum OJK dengan membuat tim ad hoc dari berbagai instansi," kata Christian.

Selain itu, Christian meminta Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan kasus tersebut agar uang para nasabah dapat dikembalikan kepada pemegang polis.(*)