PP Muarojambi Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Penipuan yang Menimpa Anggotanya

Senin, 19 Desember 2022 - 21:35:23


/

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Muaro Jambi Gelar Aksi Damai Ke Mapolres Muaro Jambi terkait menindak lanjutin laporan penipuan terhadap Ahyar yang merupakan anggota pemuda pancasila Muaro Jambi.Senin (19/12/22)

Aksi Damai tersebut Langsung Dipimpin oleh ketua Aidi Hatta dan didampingin oleh Dankoti dan disambut langsung oleh Waka polres Muaro jambi didamping oleh kasat Reskrim dan Kasat Intel.

Kedatangan pemuda pancasila ke Mapolres Muaro jambi menuntut Hukum kepada terlapor Saudara Istaji Segera ditindak Lanjuti terkait penipuan terhadap pak Ahyar yang merupakan anggota pemuda pancasila Muaro jambi.

Saat dikonfirmasi ketua Aidi Hatta mengatakan pada hari ini diriya beserta jajaran dan anggota pemuda pancasila Muaro jambi Menggelar Aksi Damai Terkait untuk mempertanyakan kasus Istaji yang sekarang menjadi tersangka atas penipuan dengan korban khairudin atau Ahyar.

Lanjut Aidi Hatta mengatakan meminta segera polres Muaro jambi menindak lanjutin permasalahan ini sesuai dengan mekanisme aturan undang-undang yang berlaku.

"Apabila laporan ini tidak diproses selama 1 minggu saya akan datang lagi ke Mapolres Muarojambi," ujar Aidi Hatta

''Saya sebagai ketua majelis pimpinan cabang pemuda pancasila Muaro jambi yang dirugikan adalah keluarga besar. Saya berharap kepada pihak polri yang hal ini polres Muaro jambi untuk menindak tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang berlaku. Tentang pasal yang mengenai saudara Istaji karena sampai sekarang beliau masih Tersangka,'' katanya.

Ahyar yang merupakan Purnawirawan TNI yang juga sebagai anggota Pemuda Pancasila menuntut Polres Muarojambi segera menindaklanjuti laporan penipuan yang dialaminya.

Pasalnya sudah empat bulan dilaporkan, kasus tersebut tak kunjung ada perkembangan. 

Kepada awak media Akhyarudin menyebutkan, kasus penipuan itu terjadi pada pertengahan tahun 2021 silam.

Saat itu Istazi dan Rudi menawarkan kepadanya bisa membantu menyelesaikan masalah tanahnya yang terletak di Desa Kasang Lopak Alai Kecamatan Kumpeh Ulu Muaro Jambi untuk diterbitkan jadi Sertifikat. 

"Awalnya ia minta uang Rp 3 juta untuk pendaftaran, waktu itu ia berbicara bisa menyelesaikan persoalan tanah itu baik secara hukum maupun administrasi, sampai sertifikat jadi. Itu bahasa yang disampaikannya kepada kami," ujar Akhyarudin. 

Seiring berjalan waktu, Istazi kembali meminta uang senilai Rp 7,6 juta untuk biaya sidang. Apabila tidak disetor maka uang yang sudah disetor sebelumnya akan hilang.

"Tak cukup sampai disitu, Istazi juga menyampaikan lewat WA bahwa ada saran dari Humas PN Sengeti segera setor uang putusan pengadilan senilai Rp 12,5 juta. Dengan adanya bahasa itu, saya percaya saja dan saya respon, saya carikan uangnya, saya serahkan langsung ke Istazi untuk pengambilan surat keputusan," ungkapnya.

Setelah 3 bulan berlalu, surat keputusan yang ditunggu tunggu, tak kunjung datang. Bahkan saat ditelpon, tak diresponnya.

"Kami pertanyaan ke istazi dia nya menghilang, ditelpon tidak aktif dan ditemui tidak bisa bertemu, akhirnya kami pertanyaan ke PN Sengeti tentang putusan itu. Ternyata dari PN Muarojambi mengaku tidak ada putusan itu, dan mereka pun tidak kenal dengan istazi dan Rudi," sebut Akhyarudin. (akd)