Persyaratan Calon Direktur PDAM Muarojambi Jambi Tak Gunakan Perda No 7

Rabu, 21 Desember 2022 - 07:48:28


/

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Pemkab Muarojambi telah membuka pendaftaran calon direktur PDAM Muarojambi. Usai dibuka ada 7 calon yang mendaftar sebagai direktur PDAM Muarojambi, Ali Suwito, Nazaria, Elis persada, Erwan, Susanto , Zulkifli dan Desi Ariyanto mantan anggota KPU Provinsi Jambi.

Namun dalam membuka lelang Direktur PDAM ini Pemkab Muarojambi tidak berpatokan pada Perda no 7 tahun 2003 tentang perusahan daerah.

Termasuk persaratan untuk menjadi direktur PDAM.

Dimana salah satu isi perda tersebut calon direktur PDAM harus mempunyai pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun.

Pernah menduduki jabatan Kepala Bagian dan Kepala Unit dilingkungan perusahaan serta Pernah mengikuti pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri

Jika persaratan ini diterapkan, tentunya ada calon yang kemungkinan tidak
memenuhi sarat.

Namun tetap diloloskan pemberkasannya. ''Kita berpatokan PP 54. Jadi semua calon memenuhi sarat termasuk yang bukan dari PDAM,'' tutur Sekretariat penerimaan calon direktur PDAM Rambe dihubungi (20/12).

Rambe menjelaskan, penglolosan salah satu perserta diputuskan memenuhi sarat sudah menjalani proses dan rapat.

''Sudah kita rapatkan dengan pak Sekda juga, dan hasilnya kita menggunakan pp 54. Dan, PP lebih tinggi dari perda,'' kata Rambe. (akd)