Radarjambi.co.id-TEBO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo langsung menjemput Musashi Pangeran Batara terpidana DPO kasus korupsi jalan Muara Tabun-Muara Niro APBD Tebo tahun 2013-2015, setelah diamankan oleh Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan agung (Kejagung) yang diserahkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pantauan dilapangan tim Kejari Tebo langsung mengeksekusi Musashi Pangeran Barata ke Lapas Muara Tebo, Jum'at (13/1) sekitar Pukul 14.00 Wib tadi.
Kepada awak media Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan di dampingi Kasi intelijen Ari Candra Pratama mengatakan, setelah terpidana Musashi diserahkan oleh Tim Tabur Kejagung dan malam itu juga langsung dibawa oleh Tim Kejari Tebo untuk di eksekusi.
"Untuk kasusnya, terpidana Musashi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) peningkatan jalan Muara Niro-Muara Tabun tahun 2013-2015 dengan anggaran kurang lebih Rp26 milyar, "terang Wawan.
Dijelaskannya lebih lanjut tim penyidik dan penuntut umum dalam persidangan terbukti di tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding sampai ke tahap kasasi terpidana mendapat hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta Subsider 2 bulan dengan kerugian negara sebesar Rp2,7 milyar.
"Terpidana Musashi sudah dua kali DPO, pertama ditangkap Tim Tabur Kejagung karena pada waktu itu terjadi penangguhan penahanan di tingkat kasasi pada mahkamah agung (MA).
Setelah 1,5 tahun masuk dalam DPO yang kedua kalinya, Kejari Tebo meminta bantuan tim Tabur Kejagung akhirnya terpidana dapat ditangkap kemarin di Jakarta di daerah Kramat Jati,"lanjutnya lagi.
Wawan juga membenarkan saat akan di lakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejagung terpidana sempat melawan, berusaha melarikan diri dengan cara melompat genting rumah warga dan pihak keluarga mencoba untuk menghalangi.
"Namun pada akhirnya DPO tersebut berhasil di tangkap oleh tim Tabur Kejagung,"tutup Wawan.(yan/akd)
Kapolres Tebo Sebut Bakal Tindak Tegas Anggotanya Jika Terbukti Tilap Uang BB TSK Narkoba
Termasuk Zumi Zola, Ini 52 Orang Terjerat Suap Ketok Palu RABPD Jambi
Pendudukan Lahan di Simpang Abadi, Kasan Hasibuan: Kami Sudah Lapor ke Polda Jambi
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre