Radarjambi.co.id-Jakarta- Warga Nias, Eliadi Hulu, menggugat UU Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan masa jabatan kepala desa (kades) cukup 5 tahun.
Gugatan ini dilayangkan di tengah tuntutan kades agar masa jabatan dinaikkan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pasal yang dimaksud ialah Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang masa jabatan dan periodisasi jabatan kepala desa. Secara lengkap, pasal tersebut berbunyi:
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak
3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
Eliadi Hulu meminta agar:
1. Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan."
2. Menyatakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Pengujian ini dilatarbelakangi oleh inkosntitusionalitas Pasal 39 UU Desa yang bertentangan dengan masa jabatan politis yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan dan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden," ucap Eliadi Hulu dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Walaupun UUD 1945 hanya mengatur tentang masa jabatan presiden, kata Eliadi, yang harus diilhami dalam pasal tersebut adalah ruh dan semangat yang terkandung di dalamnya. Kedaulatan rakyat, demokrasi, dan pembatasan kekuasaan supaya tidak terlampau lama merupakan semangat lahirnya Pasal 7 UUD 1945.
"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ungkap Eliadi yang kini tinggal di Jakarta.
Karena kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Lord Acton yang menyatakan 'power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely', Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak dipastikan akan korup'.
"Sejak berlakunya UU Desa, paradigma, dan political will pemerintah tidak lagi menempatkan desa sebagai wilayah administrasi formalitas belaka, namun desa ditempatkan sebagai tiang penyanggah pembangunan negara," ungkap Eliadi Hulu.
Desa tidak hanya sebagai objek pembangunan namun juga sebagai subjek pembangunan moto 'membangun Indonesia dari pinggiran'.
Dalam merealisasi visi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menunjang pembangunan desa, salah satunya adalah pemberian dana desa dan bantuan anggaran lainnya yang jumlahnya sangat besar. Kepala desa diharapkan memiliki kemampuan leadership dan manajerial yang baik dalam menjalankan pemerintahan desa.
"Namun jika faktanya justru terbalik, maka satu-satunya cara adalah dengan melakukan pergantian kepala desa. Namun pergantian tersebut harus menunggu 6 tahun, waktu yang sangat lama," ungkap Eliadi Hulu.
Selain itu, ucap Eliadi lagi, isu yang sangat mengkhawatirkan akhir-akhir ini adalah tuntutan seluruh kepala desa Indonesia yang meminta agar masa jabatan diperpanjang hingga 9 tahun.
Tuntutan ini muncul karena pembentuk UU telah membuka peluang sejak awal dengan menetapkan masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode. Masa jabatan kepala desa hingga 3 tahun juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak maupun organisasi tertentu agar Jokowi juga dapat menjabat hingga 3 periode.
"Tuntutan ini tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945. Seharusnya kepala desa yang sedang menjabat saat ini fokus pada pembangunan dan kemajuan desa.
Jika kepala desanya memiliki kemampuan memimpin sehingga desa berkembang dan maju, ia tidak perlu khawatir dengan jabatannya karena masyarakat desa akan kembali memilih dia pada periode berikutnya," pungkas Eliadi Hulu. (asp/rdp)
Sumber : Detik.com
Kejari Sungai Penuh Minta Pemkab Kerinci Prioritaskan Produk Dalam Negeri Tekan Laju Inflasi
Sekda Hadiri Pelantikan Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Muaro Jambi
Pemkot Jambi Larang Angkutan Batubara Melewati Kota Jambi, Melanggar Dikurung 6 Bulan
Fasha : SMSI Jambi Banyak Bantu Pemkot Dalam Memberikan Informasi
Edi Sopian Janji Tepati Ganti Kerugian Pedagang Lebak Bungur
Pedagang Pasar Lebak Bungur Tebo Sebut Operasi Pasar Lukai Hati Mereka
Ini Alasan PUPR Gunakan APBD Perbaiki Jalan Nasional, Jelang Nikahan Anak Bupati
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi