Ombudsman Sesalkan Direktur RS MHAT Sungai Penuh Rumahkan 12 Dokter Spesialis

Kamis, 02 Februari 2023 - 16:20:10


Saiful Roswandi
Saiful Roswandi /

Radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH - Saiful Roswandi Kepala Ombudsman perwakilan provinsi Jambi mengaku kecewa atas dirumahkannya sebanyak 12 dokter spesialis yang berstatus ASN oleh direktur RSUD May Jend H.A Thalib.

Menurut dia, dirumahkannya sebanyak 12 orang dokter spesialis oleh direktur sudah berlangsung selama 1 tahun atau saat peralihan status kepemilikan RSUD MayJend HA. Thalib dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh.

"Jadi kita kecewa adanya 12 dokter spesialis di RSUD Mayjen HA Muthalib itu yang tidak dipekerjakan lagi di sana.

Padahal saat ini tenaga 12 dokter spesialis ini sangat dibutuhkan tetapi kenapa diberhentikan tugasnya disana," kata Kepala Ombudsman perwakilan Jambi, Saiful Roswandi.

Saiful menjelaskan laporan penangguhan tersebut diterimanya langsung dari dokter spesialis bersangkutan.

Kejadian ini, kata Saiful, sudah berlangsung satu tahun belakangan. Berdasarkan aturan tidak ada kewenangan direktur menangguhkan dokter spesialis.

Kemudian, surat penangguhan tugas 12 dokter spesialis itu dikeluarkan langsung oleh Direktur RSUD Mayjen HA Muthalib pada 2022 lalu.

Dalam surat itu, 12 dokter spesialis tersebut ditangguhkan kegiatannya menjelang adanya aturan yang jelas untuk diperbantukan kembali bertugas di RSUD tersebut.

"Kita menyayangkan sekali tindakan direktur RSUD itu, yang mana telah merumahkan 12 dokter spesialis ini. Jelas dengan adanya aturan dari dirut itu maka nantinya sangat merugikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sungai Penuh dan Kerinci yang berdekatan daerah.

Maka dari itu kita meminta Wali Kota Sungai Penuh menegur direktur RSUD yang telah menerbitkan surat penangguhan dokter spesialis ini," ujar Saiful.

Menurut Saiful, 12 dokter spesialis yang berstatus PNS Kerinci tersebut semula sudah ditugaskan di RS Kota Sungai Penuh melalui surat keputusan bersama (SKB) antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Meski saat ini rumah sakit itu sudah ada perpindahan alih dari Kabupaten Kerinci ke Kota Sungai Penuh.

"Maka dari itu kita minta agar Wali Kota Sungai Penuh tak mengedepankan lagi ego sektoral karena soal perpindahan aset RSUD ini," ujar Saiful

Selain ke wali kota, Saiful mengaku hal tersebut telah dikomunikasikan ke Gubernur Jambi agar para dokter itu dapat dipekerjakan kembali.

Namun, gubernur menyampaikan agar para dokter itu bisa bekerja sementara di puskesmas.

"Cuma kata Pak Gubernur tadi agar 12 PNS dokter spesialis itu tidak hanya memakan gaji saja maka dokter spesialis ini sementara di tugas kan dulu saja di Puskesmas," ucap Saiful.

Dikutif berbagai media, Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir membantah jika adanya ego sektoral yang disampaikan oleh pihak Ombudsman.

Menurutnya surat penangguhan 12 dokter spesialis ini lantaran persoalan status kepegawaian.

"Kita tidak ada yang namanya ego sektoral, kita ini kan sudah jelas mengikuti aturan, apalagi RSUD itu sudah ada perpindahan pengalihan aset ke Kota Sungai Penuh, sedangkan 12 dokter spesialis itu merupakan pegawai Kabupaten Kerinci," kata Ahmadi.

Dia menyebut tak mungkin ada ASN dari tempat lain bekerja di wilayahnya.

Persoalan ini sebenarnya sudah diberitahukan agar status kepegawaiannya dipindahkan namun sejauh ini belum dilakukan.

Jika status mereka sudah pindah, maka mereka bisa kembali bekerja di rumah sakit tersebut.

"Gini saja, bagaimana mungkin 12 dokter spesialis ini adalah merupakan ASN di Kerinci lalu mereka bertugas di Kota Sungai Penuh, statusnya di Kerinci tetapi tugasnya di Kota Sungai Penuh kan nggak mungkin.

Maka dari itu harusnya jika status 12 dokter spesialis ini pindah ke Kota Sungai Penuh maka bisa tugas lagi di RSUD Mayjen HA Muthalib," ujar Ahmadi. (mko/akd)