Radarjambi.co.id-TEBO- Penjabat (PJ) Bupati Tebo, H. Aspan menegaskan bahwa PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) harus melepaskan areal desa yang ada di Kabupaten Tebo yang masuk kedalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
"Suka tidak suka, PTPN harus melepaskan areal desa yang ada di Kabupaten Tebo yang masuk dalam kawasan HGU mereka, kalau dak mereka harus urus dan biayai pembangunan desa tersebut,"tegas Aspan saat dijumpai dikomplek Perkantoran Bupati Tebo.
Tidak hanya itu saja, orang nomor di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo juga menegaskan ditahun 2023 ini, menyelesaikan tapal batas hutan yang ada di Kabupaten Tebo.
"Kita targetkan ditahun 2023 ini seluruh tapal batas hutan, kita sudah rapat dengan ibu Menteri KLHK beserta jajarannya beberapa waktu lalu,"lanjut Aspan lagi.
Diterangkannya dengan selesainya tapal batas kawasan hutan yang di Tebo, diharapkan tidak ada lagi desa di kabupaten Tebo yang masih masuk dalam kawasan Hutan.
"Seperti sekarang ini masih ada beberapa desa yang ada di Kabupaten Tebo masuk kedalam kawasan Hutan, seperti desa Pemayungan, Semambu dan beberapa desa lainnya yang dalam peta kehutanan KLHK berada dalam kawasan hutan, kita berharap dengan selesainya tapal batas hutan, tidak ada lagi kasus seperti ini nantinya," tutup Aspan.(yan/akd)
Peringati HPN 2023 Forward Gelar Kegiatan Ngobrol Pintar dan Baksos
Ombudsman Sesalkan Direktur RS MHAT Sungai Penuh Rumahkan 12 Dokter Spesialis
Menghitung Hari Tutupnya TPS Ilegal di RPT, Hardrizal Minta Pemkot Sungai Penuh Komit
Terima Kunjungan SMSI Provinsi Jambi, Kapolda : Saya Terbantu Dengan Teman-teman Media di Jambi
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT