Radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH – Semenjak Februari 2022 lalu bergulir kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci tahun 2017 hingga 2021 di Kejaksaan negeri Sungaipenuh dari tahap penyidikan ketahap penyelidikan.
Kejari Sungaipenuh akhirnya menetapkan 3 orang tersangka, Senin 13/2/2022 dan langsung melakukan penahanan.
Akhirnya setelah diperiksa hampir 8 Jam lebih, akhirnya Mantan Sekretariat Dewan DPRD Kerinci, Adli, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada pukul 17.25 Wib pada Senin (13/02/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun, penahanan terhadap Mantan Sekwan DPRD Kerinci ini terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dari Tahun 2017 hingga 2021.
Pantauan dilapangan di Kejari Sungaipenuh, selama pemeriksaan juga terlihat Mobil Tahanan Kejari Sungai Penuh dengan nomor B 1790 SQP telah stanbay didepan Kantor dan setelah dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.
Dihari yang sama, juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Kabag Hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wib dan langsung meninggalkan Kejari Sungaipenuh.
Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa pada Senin hari ini setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.
Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.
“benar, Tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.
Dalam kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan.
“Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” bebernya.
Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru.
Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.
Bahkan pada waktu itu Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.
Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.
Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.
Namun pada waktu itu, Alek tidak menjelaskan secara rinci, karena bersifat substansial. Namun, dia mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya Miliaran rupiah per tahun dari 2017 sampai 2021. (mko/akd)
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Sidang Vonis Putri Candrawathi Barengan Harinya dengan Sang Suami Ferdy Sambo Senin 13 Februari 2023
Praktek Aborsi Terjadi di Kamar Hotel Kuala Tungkal Ibu dan Bayi Meninggal Dunia
Sengketa Lahan Simpang Abadi, Nahrowi: Kita Fokus Pidananya Dulu
Ini Kronologis Penyebab Pintu IGD Rumah Sakit Arafah Dirusak, Menurut Keluarga Korban
Sukses Gelar Rakornas Pendapatan Daerah 2024, Kemendagri Apresiasi Pemkot Jambi