Radarjambi.co.id-JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Tidak ada hal yang meringankan vonis kepada Putri Candrawathi.
"Hal meringankan, tidak ada," kata hakim anggota Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Divonis 20 Tahun
Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara," imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim. (whn/dwia)
Sumber : Detik.com
Teng,,,,! Kejari Akhirnya Tahan 3 Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Sidang Vonis Putri Candrawathi Barengan Harinya dengan Sang Suami Ferdy Sambo Senin 13 Februari 2023
Praktek Aborsi Terjadi di Kamar Hotel Kuala Tungkal Ibu dan Bayi Meninggal Dunia
Sengketa Lahan Simpang Abadi, Nahrowi: Kita Fokus Pidananya Dulu
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre