Radarjambi.co.id-KERINCI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Kerinci periode 2014 – 2019 dan anggota DPRD Kerinci saat ini, Rabu (15/2/2022).
Pemanggilan tersebut masih terkait kasus dugaan penyimpangan tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci yang kemarin baru sudah menahan 3 orang tersangka.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,9 miliar.
Pantauan media ini di kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, sekita pukul 13.00 hingga 16.30 WIB, selumlah mantan anggota DPRD Kerinci dan yang masih menjabat saat ini tampak keluar masuk dari ruang pemeriksaan Kejari Sungaipenuh.
Adapun yang tampak hadir di Kajari Sungaipenuh hari ini, inisial AK, YH, AY,D, AP yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kerinci, Sementara mantan anggota DPRD Kerinci yang ikut diperiksa hari ini Inisial, HP, J, SB dan AM.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Andi Sugandi SH dikonfirmasi terkait adanya pemanggilan beberapa Anggota dan mantan anggota DPRD Kerinci Kamis(15/02/2022) membenarkan hal tersebut. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan Korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun 2017-2021.
“Iya hari ini ada panggilan untuk beberapa mantan dan anggota DPRD Kerinci. Panggilan ini untuk penambahan keterangan dan kelengkapan sebelum diserahkan ke pihak pengadilan” kata Andi.
Ditambahkannya bahwa kasus ini akan terus bergulir sampai kelengkapan dari barang bukti sebelum diajukan di pengadilan.
“Untuk masalah status tersangka atau tidak itu belum berani menetapkan pihak dewan, tapi masih dimintai keterangan. Pemanggilan kita lakukan secara bertahap, hari ini ada beberapa orang mantan anggota dan anggota DPRD Kerinci,” ucap Kasi Intel. (mko/akd)
Profil Singkat Ronny Talapessy, Pengacara yang Dampingi Richard Eliezer
Hakim Tidak Tutup Mata, Justice Collaborator Richard Eliezer jadi Pertimbangan
Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Tidak Ada Hal Meringankan Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi
Teng,,,,! Kejari Akhirnya Tahan 3 Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Sidang Vonis Putri Candrawathi Barengan Harinya dengan Sang Suami Ferdy Sambo Senin 13 Februari 2023
Jelang 27 November, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama