19 Anggota DPRD dan 3 ASN Kerinci Diperiksa Kejari Terkait Tunjangan Rumdis

Selasa, 21 Februari 2023 - 11:05:53


Tampak salah seorang Anggota DPRD Kerinci Inisial ST dari PKS usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Tampak salah seorang Anggota DPRD Kerinci Inisial ST dari PKS usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. /

Radarjambi.co.id-KERINCI - Anggota DPRD dan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, Senin (20/02/2023) kemarin diperiksa oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Pemeriksaan kali ini masih terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga kuat telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4,9 Miliar dengan 3 tersangka yang telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh yakni AD, BN dan LL.

Pantauan media gegeronline di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (20/02/2023) mulai dari pukul 09:00 pagi sampai dengan pukul 18:00 WIB sore.

Terlihat ada 19 orang anggota DPRD dan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kerinci memasuki ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh secara bergantian mulai dari pagi siang, dan keluar sore sekira pukul 18:00 WIB.

Ke 19 Anggota DPRD Kabupaten Kerinci yakni, 1.MZ, 2.YR, 3.AS, 4.AP, 5.YD, 6.EN, 7.MN, 8.JA, 9. ST, 10.AK, 11.AR, 12.NPP, 13. YW, 14.SF, 15.JE, 16.SBD, 17. IR, 18.RU dan 19.DA.

Selain itu, ada 3 orang pihak Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci juga turut diperiksa yakni, NM Kepala DPPKAD, ZP Inspektur Inspektorat dan AS Kabag Hukum Setda Pemkab Kerinci.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kerinci saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (20/02/2023) membenarkan pemeriksaan ini oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebagai saksi.

“Iya, kami diperiksa hari ini sebagai saksi, untuk lebih jelanya tanyakan kepada Ketua dan Sekwan DPRD Kerinci,” tutupnya sambil meninggalkan wartawan. (mko/akd)