RADARJAMBI.CO.ID-Objek pajak sarang burung walet di Pemerintah Kabupaten Batanghari terbilang masih rendah. Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari mencatat hanya mencapai Rp38.591.400 atau 19 persen dari target Rp 200 juta pada 2022.
Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Bakeuda Batanghari Apriyeldi mengatakan, sesuai data di lapangan setidaknya ada 98 tempat penangkar sarang walet di wilayah ini. Terbanyak ada di Kecamatan Muara Tembesi, Muara Bulian dan Batin XXIV.
“Secara produksi kita belum tahu apakah dari 98 penangkaran itu menghasilkan atau tidak. Tapi secara data objek itu ada 98,” katanya pada Kamis (23/2/2023).
Pajak sarang burung walet yang dihasilkan oleh penangkar yang dijual dikenakan pajak 10 persen.
Ia mengungkapkan, kelemahan kenapa bisa rendah disebabkan faktor pelaporan dari wajib pajak itu tidak melaporkan berapa produksi yang sebenarnya dan berapa harga jual yang sebenarnya. Sehingga, kata dia, perolehan nilai pajak sarang burung masih rendah.
“Potensi kita banyak, tapi secara hasil pajak masih jauh dari harapan kita. Tapi kita masih optimis akan mencapai target itu. Tahun ini kita targetkan Rp500 juta,” pungkasnya.(*)
2022, Bakeuda Batanghari Berhasil Sertifikat 541 Tanah Pemda
Gubernur Al Haris : Pemimpin Gudang Kesalahan dan Kekhilafan
PJ Bupati dan Ketua DPRD Sarolangun Tersenyum Manis Raih Opini WTP
Cegah Penyebaran Narkoba dan HIV/AIDS, Pemkot Jambi Gelar Rakor Bersama Stakeholder