Radarjambi.co.id-JAMBI- PTPN VI kembali menambah koleksi penghargaan dan piagam. Kali ini, penghargaan dan piagam diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Jakarta atas kepatuhan perusahaan perkebunan ini membayar pajak secara rutin.
"Ya kita dapat penghargaan dan piagam sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak yang telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik serta telah berkontribusi dalam penerimaan negara," kata Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PTPN VI, Willy Herryandi, Rabu (8/3/2023).
Lanjut Willy, penghargaan diberikan dalam acara tahunan Tax Gathering 2023 KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dimana ada beberapa kategori wajib pajak yang menerima penghargaan.
"Bagi kami, memenuhi hak dan kewajiban merupakan kewajiban mutlak termasuk dalam membayar pajak. Kami sangat apresiasi penghargaan ini. Ini menjadi motivasi kami untuk lebih baik ditahun yang akan datang," tegas Willy
"PTPN sangat berkontribusi besar dalam penerimaan pendapatan negara. PTPN VI memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," ungkap Willy menirukan pihak KPP saat umumkan PTPN diberi piagam.
Untuk diketahui, PTPN VI selama tahun 2022 membukukan pembayaran pajak tiga kali lipat sebelumnya sebesar Rp 388 miliar.
Ini meningkat tajam karena tahun 2021 pajak hanya Rp 99,6 miliar.(*)
APP Sinar Mas Berdayakan Perempuan dan Pemuda di Sektor UMKM dan Leadership
Peringati 85th Sinar Mas dan Bulan K3 Nasional, PT LPPPI Gelar Kegiatan Sosial Donor Darah
SPP-2 Lebih Menarik dan penambahan fitur monitoring user unit usaha
PetroChina Resmi Mengoperasikan Perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Jabung 2023 – 2043
KKKS Pertamina EP Prabumulih Field Raih Dua Penghargaan di Ajang Indonesia Green Awards 2023
Kepala SKK Migas Lantik 58 Pegawai Setingkat Kepala Divisi di Lingkungan SKK Migas
PTPN Sediakan Jogging Track, Drive Golf dan Sekelompok Satwa
Sukses Gelar Rakornas Pendapatan Daerah 2024, Kemendagri Apresiasi Pemkot Jambi