DPRD Kerinci Belum Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Sungai Penuh

Kamis, 09 Maret 2023 - 17:02:35


Kasi Intel Kejari Sungaipenuh, Andi Sugandi
Kasi Intel Kejari Sungaipenuh, Andi Sugandi /

Radarjambi.co.id-KERINCI- Sempat viral, adanya Pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus tunjangan Rumdis DPRD Kerinci beberapa waktu lalu ke Kejaksaan negeri Sungaipenuh.

Adapun kerugian negara sebesar Rp. 4,9 miliar.
Namun hal itu dibantah langsung pihak Kejari Sungaipenuh melalui Kasi Intel, Andi Sugandi SH, Selasa(8/03/2023) kemarin.

Kepada sejumlah wartawan Andi Sugandi saat ditanya sejumlah terkait adanya pengembalian kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan Korupsi tunjangan Rumah Dinas Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2014-2019 dan 2019-2024, Rabu (08/03/2023), membantah keras bahwa pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara.

“Iya, kami belum menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari anggota DPRD Kabupaten Kerinci,” ujar Andi kemarin.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 ramai – ramai mengembalikan kerugian negara terkait kasus tunjangan perumahan.

Informasinya dikawal, pengembalian tersebut dikumpulkan oleh ketua DPRD Kerinci Edminudin di Sekretariat DPRD Kerinci, Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Senin (27/2/2023).

Adapun nilai pengembalian setiap anggota DPRD periode tersebut bervariasi, mulai dari Rp. 17 juta, Rp, 30 juta, Rp 60 juta hingga Rp. 100 juta.

“Saya tidak ada mengumpulkan, kalau memang ada kerugian apa salahnya dewan mengembalikan kerugian negara. Kalau ingin jelas silahkan hubungi Inspektorat dan kejaksaan,” kata Edminudin saat dihubungi wartawan via telepon beberapa waktu lalu.

Diketahui, Senin (13/2/2023), Kejari Sungai Penuh telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Mereka adalah AD mantan Sekwan, BN selaku PPTK, dan LL pihak yang mengaku dari KJPP.(mko/akd)