Radarjambi.co.id,Tanjabbar - Kebijakan Pemkab Tanjab Barat dibawah kepeminpinan Bupati Anwar Sadat dan Wakil Bupati Hairan yang terkesan mementingkan keperluan pribadi dibandingkan kepentingan masyarakat umum terus menjadi sorotan.
Bagaimana tidak puluhan miliar dana APBD dan APBD- Perubahan Kabupaten Tanjab Barat terkesan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pimpinan yang bukan merupakan skala prioritas.
Jika tahun lalu belasan miliar pengadaan belasan unit mobil mewah untuk bupati dan wakil bupati serta para pejabat OPD dengan alasan keperluan Dinas.
Tahun 2023 ini, miliaran APBD Kabupaten Tanjab Barat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan alasan rehab rumah dinas Wakil Bupati maupun Rumah dinas Bupati.
Yang paling disorot dalam beberapa hari terakhir adalah rehab rumah dinas Wakil bupati dengan anggaran fantastis yang dinilai melebihi anggaran bangunan rumah baru mencapai Rp5 miliar sekali angaran APBD Tanjabbar Tahun 2023.
Bahkan karena Rumah dinas (rumdis) sedang direnovasi dengan anggaran yang fantastis tersebut, Wakil Bupati Tanjabbar, Hairan diketahui menyewa Rumah mewah dengan nilai yang sangat besar yang juga menggunakan dana APBD.
Kabag Umum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dartono membenarkan jika Wabup Tanjabbar sewa rumah selama proses renovasi rumah dinas.
Diakuinya, Wabup menyewa rumah warga di jalan Panglima Cama Kualatungkal dengan besaran sewa perbulan Rp 8.300.000 lebih selama satu tahun, jika ditotalkan sekitar Rp 100 juta.
"Kita sewa bukan per bulan namun 1 Tahun langsung dan itu termasuk potong pajak. Perbulannya 8.300.000 sekian kali lah 12 bulan," terang Dartono ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin(13//2023).
Anehnya penyataan Kabag Umum bertolak belakang dengan keterangan pemilik rumah mewah yang di sewa sebagai rumah Wabup sementara yang di jumpai rekan media di kediamannya.
Menurut pengakuan pemilik rumah harga sewa rumah tersebut belum di tentukan berapa besar sewanya. Dikarenakan dari pihak penyewa sebelumnya meminta dilakukan renovasi terlebih tahulu yakni daya Amper rumah agar di perbesar dan jumlah kamar ditambah.
"Kalau itu (red,kami) pemilik rumah yang menanggung biaya atau di bebankan sesuai permintaan penyewa maka kami belum bisa menentukan nilai sewa," beber pemilik rumah.
Dari keterangan tersebut media ini menyimpulkan jika anggaran yang dijelaskan oleh Kabag Umum Setda Tanjab Barat senilai Rp 8.300.000 lebih perbulan tersebut bukan merupakan nilai sewa yang diminta oleh pemilik rumah. (ken)
Ketua DPRD Sarolangun Wanti-Wanti Percepatan Pelaksanaan Program Fisik
Pertanyakan Rp5 Miliar Untuk Rehab Rumdis Wabup, Hamdani: Dak Masuk Akal
Warga Minta Pertanggungjawaban Rekanan dan Instansi Terkait Perbaiki Tanggul Jebol
Rehab Rumdis Wabup Tanjabbar Terkesan Lebih Mementingkan Pribadi Daripada Masyarakat
Tak libatkan Komite, Bangunan SMAN 2 Tanjabbar Senilai 1,7 Miliar Mangkrak
Tunggu Hasil Sampel air, DLH Tanjabbar Siapkan Sanksi Untuk PT IIS
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre