Radarjambi.co.id-JAMBI- Rembug adat di Lembaga Adat Yang Dipertuan Kinali, bakal sejuk dan tenang.
Hal ini karena Lembaga Adat yang ada di kabupaten Pasaman ini, baru saja memiliki ruang sidang adat yang sejuk dan representatif dibangun PTPN VI unit usaha Ophir.
"Alhamdulillah, ruang sidang adat yang kami butuhkan selama ini, telah dibangun PTPN VI unit usaha Ophir Pasaman Barat,"' kata Yang Dipertuan Kinali (Ketua) Limbago Adat, TK.H. Asrul SE.MH, Jumat (24/3/2023).
Bantuan pembangunan ruang sidang ini, langsung diserahkan Zulfikar Sopang, Manager PTPN VI unit usaha Ophir, Pasaman kepada TK H Asrul SE MM, Yang Dipertuan Kinalo.
Biaya pembangunan senilai Rp 50 juta ini, berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PTPN VI.
Sebagai orang dituakan Ketua Lembaga Adat, Asrul , mengakui masyarakat adat Nagari Kinali sangat berterimakasih dan mengapresiasi PTPN unit Ophir yang telah membangunkan ruang sidang adat Nagari Kinali kecamatan Jurong Langgam, Pasaman Barat.
"PTPN ini, tidak hanya berusaha dengan mengejar profit, perusahaan ini peduli adat dan menghormati adat. Kami merasakan kehadiran PTPN di Pasaman Barat ini, terima kasih," kata Asrul.
Pada bagian lain, Manager unit usaha Ophir, Zulfikar Sopang, pihaknya merasa ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial terlebih kebutuhan lembaga adat karena diera digitalisasi ini putusan adat masih berlaku dan dibutuhkan untuk masyarakat.
"Ini bentuk kepedulian kami saja. Hasil ngobrol dengan Lembaga Adat Kinali ternyata masih butuh ruang sidang. Kami berembug dan melalui dana CSR kita bangun ruang sidang. Semoga dari ruang sidang ini akan keluar putusan adat yang sejuk menata sosial kemasyarakatan," kata Zulfikar. (*)
Bangga Menjadi Saksi Lahirnya Perjalanan Yamaha Grand Filano di Jambi
OJK Kembangkan Portal Informasi Dan Monitoring Efek Iknb (Prime)
Yamaha Jambi Sukses Gelar Classy Motor Show 2023 Di Mall WTC Jambi
Yamaha Classy Motor Show 2023 akan Hadir di Mall WTC Jambi di Weekend ini
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada