RADARJAMBI.CO.ID-Pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran agar pejabat dan pegawai ASN tidak dibolehkan menggelar buka puasa bersama pada tahun 2023 ini.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023 terkait melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama tahun ini.
Menyikapi hal itu Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Faizal Riza mengatakan, tentu apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat harus dijalankan.
Menurutnya, larangan ini mengatur untuk kementrian dan lembaga serta ASN sedangkan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) akan ditindaklanjuti melalui Kemendagri.
"Pemprov dan DPRD tentu menunggu petunjuk dan aturan terkait buka puasa bersama ini. Jika sudah ada ketentuan dari Kemendagri untuk pemerintah daerah harus di jalankan," kata Faizal Riza.
Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga menyebut dan yang perlu digarisbawahi, larangan buka bersama oleh pemerintah pusat itu berlaku untuk pejabat dan pegawai ASN.
"Tapi perlu di catat, masyarakat umum tetap diperbolehkan untuk menjalankan bukber puasa. Jadi ini hanya berlaku untuk pejabat dan ASN," tutupnya.(*)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Dampingi Al Haris Tinjau Jalan di Batang Asai
Anggota DPRD Provinsi Jambi Dukung Dirlantas Tertibkan Angkutan Batubara
Kunker ke Sarolangun, Ketua DPRD Edi Purwanto Tinjau Ruas Jalan yang Dikerjakan PUPR Jambi
Ketua DPRD Edi Purwanto Targetkan 6 Konflik Lahan di Jambi Terselesaikan
Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Muarojambi Hadiri Musrembang RKPD 2024
Dewan Sampaikan Hasil Reses melalui Paripurna DPRD Muarojambi
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada