Edi Purwanto : Dewan Tidak Boleh Intervensi Pengerjaan Pokir

Kamis, 06 April 2023 - 19:26:50


Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto / Humas DPRD Provinsi Jambi

RADARJAMBI.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali aturan pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto usai hadir dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD se-Provinsi Jambi, Kamis (6/4/2023) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. 

Edi Purwanto menyampaikan bahwa dalam penyampaian rapat tersebut, pihak KPK yang dalam hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua Manurung, bahwa pokir dewan di perbolehkan. 

"Beliau juga ingatkan kita, bahwa pokir itu konsitisional artinya boleh. Yang tidak boleh itu kita intervensi pokir, dan saya sudah berkali-kali surati gubernur dan OPD untuk saya ingatkan jangan merespon segala bentuk permintaan yang mengatasnamakan dewan," katanya. 

Terhadap Korupsi, Edi Purwanto sendiri mengaku bahwa dirinya mempunyai tanggungjawab moral terhadap nama besar DPRD Provinsi Jambi yang harus diperbaiki, dimana sebelumnya DPRD Provinsi Jambi tercoreng dengan tindakan Ketok Palu yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Provinsi Jambi menurun. 

"Saya sendiri sekarang punya tanggung jawab moral pasca OTT kemarin, saya punya tanggungjawab untuk membangun nama DPRD kembali. Maka saya mengajak mari berkomitmen bersama-sama untuk memberantas korupsi dari diri kita sendiri," tutupnya. (*)


Editor: Endang