RADARJAMBI.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali aturan pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto usai hadir dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD se-Provinsi Jambi, Kamis (6/4/2023) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Edi Purwanto menyampaikan bahwa dalam penyampaian rapat tersebut, pihak KPK yang dalam hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua Manurung, bahwa pokir dewan di perbolehkan.
"Beliau juga ingatkan kita, bahwa pokir itu konsitisional artinya boleh. Yang tidak boleh itu kita intervensi pokir, dan saya sudah berkali-kali surati gubernur dan OPD untuk saya ingatkan jangan merespon segala bentuk permintaan yang mengatasnamakan dewan," katanya.
Terhadap Korupsi, Edi Purwanto sendiri mengaku bahwa dirinya mempunyai tanggungjawab moral terhadap nama besar DPRD Provinsi Jambi yang harus diperbaiki, dimana sebelumnya DPRD Provinsi Jambi tercoreng dengan tindakan Ketok Palu yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Provinsi Jambi menurun.
"Saya sendiri sekarang punya tanggung jawab moral pasca OTT kemarin, saya punya tanggungjawab untuk membangun nama DPRD kembali. Maka saya mengajak mari berkomitmen bersama-sama untuk memberantas korupsi dari diri kita sendiri," tutupnya. (*)
Ketua DPRD Edi Purwanto Minta Kementerian Cermati Upah Honorer
Hadiri Rakor KPK, Edi Purwanto : Penyusunan APBD Merujuk pada RKPD
Kementrian ESDM Tetapkan WPR di Jambi, Edi Purwanto Minta Petunjuk Teknis
Tanggapi Pokir DPRD, Edi Purwanto : Pokir Konstitusional, Dewan Tidak Akan Intervensi Pelaksanaan
Ketua DPRD Edi Purwanto Minta 3 Kementerian Samakan Persepsi Untuk Solusi Permasalahan Batu Bara
Safari Ramadan di Sungai Duren, Kades : Terima Kasih Pak Edi Sudah Memperhatikan Jalan Kami
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin