Radarjambi.co.id-JAMBI- Kerusakan jalan saat musim hujan sering terjadi. PTPN VI merespon cepat memberi bantuan.
Sumbangsih BUMN Perkebunan ini patut mendapat apresiasi. Selain menyumbang laba untuk negara, PTPN VI juga peduli dan konsisten membantu masyarakat.
Seperti kerusakan jalan, PTPN VI cepat merespon dan memberi banyak bantuan.
Warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi begitu terbantu dengan PTPN 6.
Keluhan warga akan kerusakan jalan utama desa, dibantu perbaikan oleh PTPN VI Unit Usaha Tanjung Lebar.
Perbaikan jalan yang rusak parah sejauh 5 Km itu merupakan akses perekonomian masyarakat dan juga akses kegiatan umum lainnya.
120 kubik material batu pecah bantuan PTPN VI itu menariknya langsung diturunkan dan dikerjakan langsung warga maupun penguna jalan.
Tak hanya di Sungai Bahar, Muaro Jambi, PTPN VI juga ikut membantu perbaikan jalan masyarakat di Desa Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada awal 2023.
PTPN memperbaiki jalan lintas Geragai-Mendahara dengan 2 alat berat dan 20 dump truk.
Bantuan PTPN VI juga terpantau ikut berkontribusi untuk perbaikan jalan di Bukit Cermin, Sarolangun hingga jalan di Desa Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
"Bantuan ini sejalan dengan semangat AKHLAK PTPN VI, Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif," bilang Achmedy, Sekretaris Perusahaan PTPN VI.
Tak hanya jalan, kepedulian PT Perkebunan Nusantara ini juga memberikan sumbangsih pada aksi kemanusiaan dengan bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo maupun anak yatim.
Berkontribusi pembangunan balai adat, masjid, mushola, hingga madrasah.
Tak hanya bantuan, PTPN VI juga berkontribusi membangun masyarakat lewat edukasi demi edukasi, baik usaha, lingkungan hingga budaya.(*)
Anak Yatim, Fakir Miskin, Masjid dan Madrasah Sahabat PTPN VI
Spesial Ramadan, Pelanggan Smartfren Makin Dimanjakan Dengan Triple Berkah
Dorong Peningkatan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK Edukasi Pengurus dan Anggota Fatayat NU
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada