RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR -Kisruh Tanpal batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama ini menjadi sorotan dan kekhawatiran masyarakat Tanjabbarat akan kehilangan DBH Migas dan wilayah selama ini secara perlahan mulai terbukti.
Bahkan Mantan Bupati Tanjab Barat tiga periode, Dr Ir H Safrial Ms menyayangkan akan hilangnya DBH Migas yang selama ini diperjuangkannya.
Meski demikian Safrial tetap akan mendukung jika Pemkab Tanjab Barat untuk mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) jika bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
"Ya kita dukung untuk uji materi ke MA, kalau bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi" sebut Safrial dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhasApp, Selasa (9/5).
Untuk diketahui, Bupati Tanjabbar periode sebelumnya memperjuangkan bagaimana Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi sumber PAD Tanjabbar bisa bertambah dan memperjuangkan dana dari pusat bisa dialirkan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanjabbar.
Sementara Pada pemimpinan Bupati Drs H Anwar Sadat dan Wakil Bupati H Hairan malah sebaliknya, karena DBH dari Sumur Migas hampir dipastikan lepas Ke Tanjab Timur karena setelah ditetapkan peta indikatif Perda RT/RW Tapal Barat wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim dan apabila diberlakukan 42 sumur migas akan jatuh ke Kabupaten Tanjabtim.
Selain itu, infrastruktur jalan yang sebelumnya sudah diperjuangkan menjadi jalan Nasional dan seharusnya ditangani oleh pusat malah ditangani oleh APBD Kabupaten seperti jalan nasional parit gompong.
Sevelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi belum lama ini telah mengesahkan peta indikatif pada perda RTRW Tanpal batas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menangapi penetapan peta indikatif pada perda RTRW Tanpal batas wilayah tersebut, membuat wakil ketua DPRD Tanjabbarat yang notabene juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tanjabbarat, Ahmad Jafar merasa jika penetapan perdavtersebut tidak adil dan merugikan Pemkab Tanjab Barat.
Ditegaskan Politisi Golkar ini Perda tersebut dinilai merugikan pemerintah daerah Tanjab barat karena jika peta indikatif perda RTRW di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat - Tanjab timur akan bergeser masuk ke dalam wilayah Tanjabbar sekitar 17 ribu hektar.
Terkait hal tersebut Wakil ketua DPRD Tanjabbarat ini mendorong pemeritah Kabupaten Tanjab barat untuk segera mengambil tindakan langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru di sahkan oleh DPRD Provinsi Jambi tersebut.
"ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat Tanjab barat oleh Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar jangan tinggal diam," tegasnya dihubungi wartawan melalui Aplikasi pesan singkat WhatsApp, Selasa (9/5).
Jahfar menjelaskan bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang selama ini menjadi sumber PAD Tanjab Barat dan jika peta indikatif diberlakukan maka ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur.
"Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit,
Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas," tegasnya lagi.(ken)