Radarjambi.co.id, Tanjabbar - Terkait Perda RTRW yang di sahkan oleh DPRD Provinsi Jambi, yang dinilai merugukan Kabupaten Tanjab Barat, karena ada peta indikatif pada Perda tersebut dimana pergeseran tapal batas wilayah Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
Menganggapi hal tersebut Mantan Bupati Tanjab Bart, Dr Ir H Safrial MS sangat menyayangkannya.
Menurut Safrial, Penetapan Perda harus berdasarkan ketentuan yakni tidak bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi, tidak merugikan satu pihak ataupun masyarakat suatu daerah, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut dikatakannya, jika ini benar terjadi masa Pemerintah Daerah tidak dilibatkan? jika memang dak dikasih tau, Disebutkan Safrial itu bisa menjadi kekuatan.
"Ini bisa menjadi kekuatan kita, jika benar tidak dikasih tau, ini kezoliman," tegas Safrial.
Dia juga menyarankan Pemerintah harus cerdas, harus mempunyai nyali dengan harus melalui jalur yang benar.
Bahkan Safrial juga akan turun tangan bersama Mantan Bupati Tanjab Barat, H Usman Ermulan untuk beraksi ke Kemendagri dan MA jika hal ini benar benar terjadi dan merugikan daerah dan masyarakat Tanjab Barat.
"Kami sudah sepakat dengan Haji Bakar kita juga akan menemui bang Usman Ermulan. Jika ini benar kita akan beraksi, kita ajak juga seluruh dewan mewakili masyarakat.
Dengan tujuan agar perda ini bisa dibatalkan. Bayangkan 17 ribu hektar wilayah kita masuk Tanjab Timur itu bukan sedikit, bisa habis sampai ke Pematang Lumut," seru Safrial.
Mantan Bupati Tanjabbar Dua periode itu juga menyoroti Kinerja Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Dapil Tanjab Barat.
"Jika sampai benar wilayah kita lepas dengan adanya Perda RTRW ini, beberapa anggota dewan kita yang di Provinsi kerjanya apa?," sebut Safrial Kesal.(ken)