Komisi I DPRD Sarolangun Normalisasi Polemik Mogok Kerja Dokter di RSUD

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:35:29


Rapat Komisi I DPRD Sarolangun
Rapat Komisi I DPRD Sarolangun /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN – DPRD Sarolangun bertindak tegas melakukan tindakan normalisasi adanya polemik mogok kerja sebagian dari dokter spesialis, hingga melebar ke persoalan ditutupnya poliklinik rawat jalan RSUD Prof DR H M Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, Senin (22/05)

Munculnya polemik tersebut dipicu, karena tidak dibayarnya insentif TPP Dokter spesialis dari Bulan Jabuari 2023.

Pada Selasa 22 Mei 2023, siang Komisi I DPRD Sarolangun yang dimotori oleh Drs H Pahrul Rozi MSi didampingi Cik Marleni, Heldawati Nadeak dan Fadlan Kholik duduk bersama instansi terkait untuk menguraikan persoalan tersebut agar menjadi terang benderang dengan memunculkan solusi positif, sehingga aktivitas pelayanan di RSUD tetap normal seperti biasa.

Rapat yang dilaksanakan Komisi I DPRD mengagendakan, mendengar pendapat dengan dinas/instansi terkait tentang ditutupnya poliklinik rawat jalan RSUD Prof DR H M Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan tidak dibayarnya insentif TPP Dokter spesialis dari bulan Januari 2023.

Ketua Komisi I DPRD Sarolangun, H Pahrul Rozi mengatakan, bahwa pada hari ini pelayanan rumah sakit di RSUD Sarolangun sudah berjalan sebagaimana biasanya. Tentunya persoalan TPP para dokter spesialis yang bertugas di RSUD Sarolangun akan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

"Hari ini sudah mulai kerja dan pelayanan sudah berjalan seperti biasa," kata politisi Golkar yang juga mantan Wabup Sarolangun era Bupati H Cek Endra.

Ditegaskan H Pahrul Rozi, terkait dengan persoalan pembayaran TPP dokter spesialis ini akan direalisasikan pada awal Juli 2023 mendatang, sebab aturan Peraturan Bupati Sarolangun terkait itu masih dalam proses pembahasan di Kantor Kemenkumham Provinsi Jambi, selanjutnya akan diajukan penandatanganan persetujuan Kemendagri melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jambi.

"Aturan untuk pembayaran TPP berupa Perbup, sementara Perbup itu sudah dibawa oleh Kabag Hukum Setda Sarolangun ke Jambi, untuk dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham Provinsi Jambi. Kita ada waktu 3 x 14 hari dalam proses Perbup Sarolangun itu, Kemenkumham meneruskan ke biro hukum Pemrov Jambi, kemudian izin penandatanganan Perbup ke Kemendagri melalui e-Perbup,"ungkapnya.

Sementara iru, terkait dengan anggaran TPP dokter spesialis, bahwa Pemkab Sarolangun sudah mengalokasikan anggaran dengan rincian Rp 20 juta perbulan bagi setiap dokter spesialis. Namun dikarenakan dasar hukumnya berupa Perbup Sarolangun belum selesai sehingga pembayaran menjadi terkendala.

"Anggaran TPP sudah dianggarkan sebesar Rp 20 juta perbulan setiap dokter spesialis, dan dasar hukumnya saja yang belum ada, dan diperkirakan awal juli TPP sudah bisa dibayar,”tandasnya.

Hadir dalam rapat bersama Komisi I DPRD, diantaranya Kadis Kesehatan Bambang Hermanto, S.KM, MM, Direktur RSUD Sarolangun dr Bambang Hermanto, S.KM, M.Kes, Kabag Organisasi Setda Sarolangun Charles Siringgo-ringgo, Staf Bagian Hukum Setda Sarolangun, Kasubbag Humas DPRD Sarolangun Marhamah, SE.


PENULIS: CHARLES RANGKUTI
EDITOR: ANSORY S