PJ Bupati Bachril Bakri, Siap Follow Up Hasil Rakor Bersama Mendagri

Selasa, 13 Juni 2023 - 12:03:02


Pj Bupati Ikuti Rakor Bersama Mendagri
Pj Bupati Ikuti Rakor Bersama Mendagri /

RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat
Kepala Daerah se-Indonesia, Jumat (09/06/2023), lalu di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Gedung C, Kantor Kemendagri.

Dari Rakor bersama Mendagri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs H Tito Karnavian, M.A, Ph.D, Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri siap follow up atas arahan,
masukan dan informasi yang dihimpun dalam Rakor, diantaranya terkait perencanaan anggaran, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga sejumlah isu strategis
dan persiapan dalam menghadapi pemilu 2024 Mendatang.

"Saya atas nama Pemkab Sarolangun siap menindaklanjuti apa yang telah diinstruksikan melalui kegiatan rakor ini, artinya akan diterapkan di Pemkab
Sarolangun, mudah-mudahan kedepan akan menjadi lebih baik, aman dan kondusif di bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko Sarolangun,"kata Bachril Bakri.

Menurut Pj Bupati Sarolangun, jika nantinya akan melaksanakan program pembangunan yang selaras dengan program di tingkat Pemerintah Provinsi dan
Program secara Nasional, serta berupaya semaksimal mungkin untuk sama-sama mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kita di daerah Sarolangun sudah melakukan langkah-langkah untuk menyukseskan program-program tersebut termasuk tahapan Pemilu. Tentunya kita masih on
the track, sesuai dengan program kita dan mudah-mudahan dalam waktu satu tahun periode saya memimpin, diberikan kesempatan bisa menuntaskan program
nasional di daerah,"jelasnya.

Perlu diketahui, kegiatan rakor tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang di buka secara langsung Mentri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs H Tito Karnavian, M.A, Ph.D, yang diikutip ara Penjabat (Pj) kepala daerah, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun kota.

Arahan Mendagri Tito Karnavian, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) penunjukan Pj kepala daerah yaitu untuk mengisi kekosongan, hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun
2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024.

"UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ
menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan penjabat,”jelasnya.

Mendagri memaparkan 2 hal yang terdapat di dalam UU tersebut. Pertama, mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan
penugasan Pj kepala daerah. Para Pj tersebut, ditunjuk menjalankan tugas untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan hasil Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan regulasi itu pula diatur bahwa kewenangan penunjukan Pj gubernur oleh Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres),
selanjutnya kewenangan untuk penunjukan Pj. Bupati/Wali kota adalah Mendagri yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Lebih lanjut, kewenangan tersebut diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

Hal kedua adalah mengenai syarat Pj. Untuk Pj gubernur, kata dia, maka harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural. Sedangkan
untuk calon Pj. Bupati/Wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau eselon II struktural.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan sampai bulan Mei 2023 terdapat sebanyak 105 Pj.
kepala daerah yang terdiri dari 11 Pj. Gubernur, 77 Pj. Bupati, dan 17 Pj. Wali kota. Menurutnya, keberadaan Pj. kepala daerah memiliki peranan penting dalam
menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Khususnya pada masa transisi sebelum dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada
2024.

"Secara operasional, tugas dan wewenang Pj. kepala daerah yaitu memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya
penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar. Selain itu mengawal implementasi kebijakan strategis nasional di daerah, membangun kehidupan berdemokrasi,
serta mengawal tata Kelola keuangan daerah,” katanya.

Terakhir sebagai acara penutup yang ditutup oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, S.H.,M.H beliau menyampaikan Langkah Strategis Penjabat
Kepala Daerah, menekankan bahwasanya Tahun 2023 adalah tahun politik karena persiapan Pemilu pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan persiapan Pilkada
pada Rabu tanggal 27 November 2024, dan diakhiri dengan harapan yang disampaikan beliau dari Mendagri.


PENU:LIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY