Radarjambi.co.id-JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak Kepala Desa (Kades).
"Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/7/2023)
Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatan.
Kewajiban Kepala Desa yang ditambahkan adalah harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.
"Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan," paparnya.
Terkait dengan masa jabatan, Kepala Desa diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.
"Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," terangnya.
Berapa Gaji Kepala Desa?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji kades.
Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A. (mij/mij)
Sumber : cnbcindonesia.com
SMSI Desak Presiden Jokowi Tidak Tandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
Kementerian ESDM Minta Jadwal dan Jalur Truk Batubara Jambi Lebih Tertib
Gempa Cianjur: Korban Meninggal 321 Orang, 73.874 Warga Mengungsi
Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Alternatifnya
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Berjumlah 24, Ini Perinciannya
Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Kapolri Ajak Masyarakat Awasi Penanganan Kasus Kematian Brigadir J
Kawal Truk Batubara, 7 Warga Ditangkap Reskrim Polres Muarojambi