Radarjambi.co.id-TEBO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Rabu (5/7) pukul 22.00 WIB kembali menahan satu orang tersangka terkait kasus korupsi Jalan Padang Lamo dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2 Milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, DR. Dinar Kripsiaji, SH. MH dalam jumpa persnya di kantor Kejari Tebo membenarkan penahanan tersebut.
"Hari ini kita melakukan penahan terhadap Ir. M yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jalan Padang Lamo dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, dan malam ini ke Lapas Kelas II B Tebo,"terang orang nomor di Kejari Tebo kepada awak media yang hadir.
Kajari menjelaskan bahwa keterlibatan tersangka dalam kasus korupsi ini karena hasil penyidikan, tersangka adalah yang mengendalikan proyek tersebut.
"Hasil penyidikan, tersangka adalah yang mengendalikan proyek tersebut, selain itu kita juga menetapkan TS sebagai tersangka lainnya yang berstatus ASN sebagai PPK yang sekarang ini sudah ditahan,"tutup Kajari.(yan/akd)
Ustadz Cabul Divonis 11 Tahun Penjara, Hanan Ucapkan Rasa Sukur
Kapolres Tebo Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke 77 Di Tebo
Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Pegawai Imigrasi Kualatungkal Mengaku Sudah Selesai
Breaking NEWS! Kejaksaan Tinggi Jambi Tetapkan Direktur Utama Bank 9 Jambi Elhalcon Tersangka
Dikabarkan Kasus Tabrak Lari Mobil Dinas Wako Ahmadi Sudah Berdamai
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre